Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Diperiksa 5 Jam dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal Tetap Ngaku Tak Kenal Pegi Setiawan

aka Tatal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar selama lima jam, Selasa (4/6/2024).

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Saka Tatal, terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah bebas saat diwawancarai bersama pengacaranya setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (4/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Saka Tatal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar selama lima jam, Selasa (4/6/2024).

Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 yang sudah bebas. 

Saka Tatal tidak mengucapkan sepatah kata pun saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. 

Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan kliennya dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik. 

"Masih seputar kasus terdahulu, lebih banyak pada putusan pengadilan, jadi ada yang dianggap bahwa Saka Tatal mengenal Pegi dari putusan pengadilan," ujar Krisna, Selasa (4/6/2024). 

Padahal, kata dia, dulu Saka pernah membantah bahwa dirinya mengenal Pegi Setiawan alias Perong. 

"Cuma sepertinya di pengadilan Saka dianggap kenal Pegi, sehingga penyidik beranggapan bahwa Saka kenal dengan Pegi," katanya.

Sementara itu, Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal lainnya, mengatakan dengan keterangan kliennya diharapkan dapat membuat kasus ini terang benderang.

"Mudah-mudahan pemeriksaan hari ini jadi titik terang, Saka ini bukan tersangka baru hanya memberikan kesaksian terkait daftar pencarian orang (DPO) saja," ujar Farhat. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved