Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

'Saksi Kunci Inggris' eks Kabareskrim Susno Duadji Sindir Pengakuan Aep di Kasus Vina Cirebon

Dari kesaksian Aep itulah akhirnya polisi menangkap delapan pemuda Cirebon, satu di antaranya masih di bawah umur kala itu.

|
Editor: Ravianto
Istimewa
Aep (30), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi saksi kunci yang melihat kejadian sebelum pembunuhan Vina dan Eki diserang sekelompok remaja di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Jawa Barat. Pegnakuan Aep yang melihat Vina dilempari batu diragukan Susno Duadji, eks Kabareskrim itu malah menilai Aep layak dipenjara. 

Susno menilai kesaksian Aep soal warung tak masuk akal.

Pasalnya, warung tempat dia membeli rokok saat itu tidak ada keberadaannya. 

Bahkan sampai sekarang, warung itu gaib.

Selain itu, Susno menyindir mata Aep yang tajam seperti pesawat tempur Amerika, Falcon, lantaran bisa melihat jelas wajah tersangka utama, Pegi Setiawan di lokasi kejadian. 

Padahal, suasana jalan di malam itu gelap dan sepi. 

"Jamnya taruhlah jam 10 malem, 8 tahun yang lalu tidak kenal orangnya tapo ingat wajahnya, dia lihat dari jarak 100 meter tahu sepeda motornya. Nah ini si mata elang ini, falcon pesawat tempur amerika itu," sindir Susno kepada kesaksian Aep

Susno pun meminta agar hakim untuk menggugurkan kesaksian Aep di sidang pra peradilan nanti. 

"Tolong kalau hakim ini dijadikan saksi praperadilan (Aep), gugurkan saja. Kita tidak usah ikut gendeng kayak dia. Seandainya saksi Aep pun benar, apa yang diterangkan juga tidak ada harganya, mengapa? Karena satu saksi kan bukan saksi," jelasnya. 

Layak masuk penjara

Dalam wawancara dengan stasiun TV One, Susno mengatakan dua saksi kejadian Melmel dan Aep memberikan keterangan yang bohong belaka. 

"Saksi yang pertama muncul kan namanya Melmel, kalau saya belum meriksanya saja sudah tahu pasti bohong ya. Yang kedua yang paling bohong lagi, Aep," katanya pada Sabtu (1/5/2024). 

Bahkan, Susno Duadji terang-terangan bahwa Aep pantas untuk masuk penjara gara-gara kesaksiannya. 

"Aep ini wajar ini dimasukkan ke dalam sel ya. Apalagi dia pernah menjadi saksi, dalam perkara persidangan sebelumnya, tapi dia enggak hadir," lanjutnya. 

Susno memiliki alasan Aep pantas diproses pidana dan dijebloskan ke bui. 

Semua kesaksiannya sangat tak masuk di akal. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved