Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saksi Meringankan Pegi Setiawan pada Kasus Vina Cirebon Diperiksa di Mapolda Jabar, Ungkap Hal Ini

Yadi menjalani pemeriksaan terkait kasus Vina Cirebon di Polda Jabar, Selasa (4/6/2024).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Yadi, saksi meringankan Pegi Setiawan. Yadi diperiksa di Polda Jabar, Selasa (4/6/2024).  

Selain ketiganya, muncul dua nama saksi baru, yakni Yadi dan Iwan.

Baca juga: Saka Tatal Kasus Vina Cirebon Diperiksa di Polda Jabar, Ngaku Tak Kenal dengan Pegi yang Ditangkap

Saat itu, Toni RM, kuasa hukum keluarga Pegi mengatakan, dua nama tersebut masih berprofesi sama dengan Pegi, yakni sebagai buruh bangunan.

Menurutnya, dua nama itu dimunculkan oleh Pegi untuk melengkapi keterangan tiga rekan kerjanya yang sudah diperiksa penyidik.

Hal itu diharapkan dapat menguatkan fakta bahwa Pegi benar-benar ada di Bandung saat Vina dan Eki kekasihnya menjadi korban pembunuhan pada 27 Agustus 2016.

Baca juga: "Tetap Bersama Allah" Status Pegi Setiawan sebelum Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Viral Disorot

Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada kasus Vina ini, sebanyak delapan orang telah dijebloskan ke dalam penjara.

Tujuh orang dihukum seumur hidup, sedangkan satu orang telah bebas karena menjalani hukuman delapan tahun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved