Cara Dapatkan Diskon 10 Persen Pajak Kendaraan Juni 2024, Bayar di Samsat Digital Leuwipanjang

Berikut ini cara dapatkan diskon 10 persen bayar pajak kendaraan pajak bermotor (PKB) pada Juni 2024 di wilayah Jawa Barat.

|
Bapenda
Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor sepanjang Juni 2024 di Jawa Barat. 

– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
– e-KTP atas nama pribadi;
– BPKB, STNK dan SKKP asli;
– Membawa kendaraan untuk cek fisik;
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Catatan: Untuk mendapatkan diskon 10 persen bagi Wajib Pajak (WP) yaitu yang melakukan pembayaran PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Presiden Joko Widodo menyempatkan diri meninjau layanan samsat digital saat meresmikan revitalisasi Terminal Leuwipanjang akhir pekan lalu.
Presiden Joko Widodo menyempatkan diri meninjau layanan samsat digital saat meresmikan revitalisasi Terminal Leuwipanjang akhir pekan lalu. (Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam)

Seputar Samsat Digital Leuwipanjang

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, Samsat Digital Leuwipanjang adalah Samsat pertama di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran pajak 5 (lima) tahunan secara drivethru, sehingga tidak perlu mengantri, fotocopy berkas dan mengisi formulir.

Layanan digital ini pun memberikan fasilutas yaitu ara wajib pajak tidak perlu mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan karena akan dikirimkan lewat aplikasi email dan whatsapp langsung ke wajib pajaknya serta seluruh pembayarannya menggunakan pembayaran Non Tunai atau cashless, baik QRIS, virtual account dan atau mesin EDC atau kartu debit.

Hal ini sejalan dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah yang diinisiasi oleh Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia.

Syarat dan Ketentuan

A. Pajak Tahunan*

  • STNK asli;
  • E-KTP pemilik asli;
  • Pembayaran via Qris, ADC atau Virtual Account.

A.1. Waktu Pelayanan :

a. Senin – Kamis : 09.00 WIB – 13.00 WIB

b. Jumat : 09.00 WIB – 13.30 WIB

c. Sabtu : 09.00 WIB – 11.00 WIB

B. Persyaratan 5 Tahunan**

  • STNK asli;
  • BPKB asli;
  • E-KTP asli;
  • Kendaraan hadir;
  • Tidak diwakilkan/yang bersangkutan langsung;
  • Pembayaran via Qris, ADC atau Virtual Account.

B.1. Waktu Pelayanan :

a. Senin – Kamis : 09.00 WIB – 13.00 WIB

b. Jumat : 09.00 WIB – 11.30 WIB

*khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
**khusus kendaraan yang terdaftar di samsat Pajajaran

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved