Cara Dapatkan Diskon 10 Persen Pajak Kendaraan Juni 2024, Bayar di Samsat Digital Leuwipanjang

Berikut ini cara dapatkan diskon 10 persen bayar pajak kendaraan pajak bermotor (PKB) pada Juni 2024 di wilayah Jawa Barat.

|
Bapenda
Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor sepanjang Juni 2024 di Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara dapatkan diskon 10 persen bayar pajak kendaraan pajak bermotor (PKB) pada Juni 2024 di wilayah Jawa Barat saat program bulan sadar pajak.

Bulan sadar pajak adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Ada banyak layanan ekstra dan edukasi pajak pun diselenggarakan untuk mendukung program tersebut.

Baca juga: Bapenda Jabar Berkolaborasi dengan Puluhan Komunitas Otomotif untuk Tingkatkan Kesadaran Pajak

Salah satunya memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan.

Keringanan ini berlaku sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Anda bisa mendapatkan diskon 10 persen saat membayar PKB, dengan ketentuan ini:

  • Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
  • Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

Lantas, bagaiman cara mendapatkan diskonnya?

Syarat dan ketentuan dapatkan diskon 10 persen

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

* e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Syarat:

– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
– e-KTP atas nama pribadi;
– BPKB, STNK dan SKKP asli;
– Membawa kendaraan untuk cek fisik;
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Catatan: Untuk mendapatkan diskon 10 persen bagi Wajib Pajak (WP) yaitu yang melakukan pembayaran PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Presiden Joko Widodo menyempatkan diri meninjau layanan samsat digital saat meresmikan revitalisasi Terminal Leuwipanjang akhir pekan lalu.
Presiden Joko Widodo menyempatkan diri meninjau layanan samsat digital saat meresmikan revitalisasi Terminal Leuwipanjang akhir pekan lalu. (Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam)

Seputar Samsat Digital Leuwipanjang

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, Samsat Digital Leuwipanjang adalah Samsat pertama di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran pajak 5 (lima) tahunan secara drivethru, sehingga tidak perlu mengantri, fotocopy berkas dan mengisi formulir.

Layanan digital ini pun memberikan fasilutas yaitu ara wajib pajak tidak perlu mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan karena akan dikirimkan lewat aplikasi email dan whatsapp langsung ke wajib pajaknya serta seluruh pembayarannya menggunakan pembayaran Non Tunai atau cashless, baik QRIS, virtual account dan atau mesin EDC atau kartu debit.

Hal ini sejalan dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah yang diinisiasi oleh Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia.

Syarat dan Ketentuan

A. Pajak Tahunan*

  • STNK asli;
  • E-KTP pemilik asli;
  • Pembayaran via Qris, ADC atau Virtual Account.

A.1. Waktu Pelayanan :

a. Senin – Kamis : 09.00 WIB – 13.00 WIB

b. Jumat : 09.00 WIB – 13.30 WIB

c. Sabtu : 09.00 WIB – 11.00 WIB

B. Persyaratan 5 Tahunan**

  • STNK asli;
  • BPKB asli;
  • E-KTP asli;
  • Kendaraan hadir;
  • Tidak diwakilkan/yang bersangkutan langsung;
  • Pembayaran via Qris, ADC atau Virtual Account.

B.1. Waktu Pelayanan :

a. Senin – Kamis : 09.00 WIB – 13.00 WIB

b. Jumat : 09.00 WIB – 11.30 WIB

*khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
**khusus kendaraan yang terdaftar di samsat Pajajaran

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved