Jokowi Perpanjang Freeport Hingga Cadangan Habis, Pengamat UGM: Melanggar Undang-undang

Melalui perpanjangan warisan dan karpet merah dari Jokowi hingga 2061, maka PT Freeport bisa mengolah tambang emas sampai cadangan habis. 

Antara
Ilustrasi--- Pekerja berada di area tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia. 

TRIBUNJABAR.ID - PT Freeport sudah mengantongi perpanjangan operasi tambang hingga 2061.

Perpanjangan ini sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo yang kini sudah menjelang akhir jabatan. 

Melalui perpanjangan warisan dan karpet merah dari Jokowi hingga 2061, maka PT Freeport bisa mengolah tambang emas sampai cadangan habis.  

Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun dilakukan sebanyak dua kali atau hingga 2061 dari yang sebelumnya akan berakhir 2041.

Perpanjangan IUPK ini termuat melalui payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga: Guru Besar UPI Prof Jajat Sudrajat Sebut Andragogi Sebagai Pilar Konseptual Pendidikan Masyarakat

PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ini ditetapkan dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024. Ketentuan perpanjangan IUPK Freeport termuat pada Pasal 195A dan Pasal 195B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 195 (A)

IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Adapun, penjelasan Pasal 195A yang dimaksud dengan "IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian" mengikuti ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan IUPK Operasi Produksi dan termasuk perubahannya.

Pasal 195 (B)

(1) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:

a. memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;

b. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;

c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51 persen (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;

d. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved