Jokowi Perpanjang Freeport Hingga Cadangan Habis, Pengamat UGM: Melanggar Undang-undang

Melalui perpanjangan warisan dan karpet merah dari Jokowi hingga 2061, maka PT Freeport bisa mengolah tambang emas sampai cadangan habis. 

Antara
Ilustrasi--- Pekerja berada di area tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia. 

e. mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan

f. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk:

1. kegiatan eksplorasi lanjutan; dan 2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri. 

(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun.

(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

(4) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan: a. surat permohonan; b. peta dan batas koordinat wilayah; c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan; e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan; f. RKAB; dan g. neraca sumber daya dan cadangan.

(5) Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.

(6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi.

(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan.

Baca juga: Server PPDB 2024 Down, Plh Kadisdik Jawa Barat: Banyak yang Mengakses, Layanan hanya Satu Pintu

Melanggar Undang-undang

Terkait perpanjangan kontrak ini, Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai perpanjangan Freeport sampai 2061 atau hingga cadangan habis telah melanggar Undang-Undang Minerba yang menyatakan bahwa perpanjangan maksimal 5 tahun sebelum berakhirnya masa berlaku pertambangan Freeport pada 2041.

"Jika berakhirnya 2041 tetapi sudah diputuskan sekarang mestinya melanggar UU," kata Fahmy kepada Kontan.co.id, Minggu (2/6).

Fahmy menjelaskan, perpanjangan pertambangan Freeport hingga 2061 dengan imbalan 10 persen penambahan saham tidak tepat dan kurang menguntungkan bagi Indonesia.

Pasalnya, meskipun bertambah 10 persen menjadi 61 persen dari yang sebelumnya 51 persen tidak ada gunanya karena tidak menjadi pengendali operasional, selain hanya penambahan dividen saja. Penentuan arah kebijakan Freeport masih akan dikendalikan oleh pemegang saham kendali yaitu McMoran.

Apalagi, kata Fahmy, Freeport-McMoran selalu minta relaksasi ekspor konsentrat, di mana hal ini menghilangkan kesempatan bagi Indonesia untuk menaikkan nilai tambah dari hasil tambang.

Baca juga: Hukum Patungan Kambing atau Domba untuk Kurban Idul Adha 2024, Bolehkah? Berikut Penjelasannya

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved