Pemuda di Bandung Barat Sabet Kakak Ipar Pakai Celurit Gegara Tak Diberi Pinjaman Uang

Seorang pemuda melakukan penganiayaan kepada kakak iparnya sendiri di Kampung Citatah, RT 01/04, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Bandung Barat.

|
M GOOGLE.COM
Seorang pemuda melakukan penganiayaan kepada kakak iparnya sendiri di Kampung Citatah, RT 01/04, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Seorang pemuda melakukan penganiayaan kepada kakak iparnya sendiri di Kampung Citatah, RT 01/04, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pelaku berinisial VS (20) tersebut menyabetkan senjata tajam kepada korban yang bernama Dikdik Gustia Yusuf (33) pada 29 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 WIB hingga korban mengalami luka pada bagian tangan.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pemuda tersebut bermula saat pelaku datang ke konter milik korban untuk meminjam uang kepada istri korban.

Baca juga: Geng Motor Kembali Berulah di Tasikmalaya, Ibu-ibu Disabet Celurit tapi Tak Kena Lalu Dilempari Batu

"Namun saat itu oleh istri korban tidak dikasih, setelah itu pelaku diam di depan konter sambil mengangkat ekor kucing milik korban," ujarnya saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Setelah itu istri korban, kata Gofur, menegur sambil menepuk pundak pelaku karena merasa kasihan dengan kucing tersebut, kemudian pelaku diusir agar pergi dari konter korban.

"Kemudian korban masuk ke dalam kamar, tapi tak lama mendengar suara benda tajam yang digesek-gesek ke lantai rumah oleh pelaku," kata Gofur.

Ia mengatakan, setelah menggesekan senjata tajam, pelaku masuk ke dalam rumah hingga terjadi cekcok mulut antara istri korban dengan pelaku, lalu pelaku hendak menyabetkan senjata tajam jenis cerulit ke arah istri korban.

Baca juga: Duel Maut Pelajar SMP di Sukabumi, Polisi Ungkap Ada Peran Alumnus, Bersenjata Golok dan Celurit

Melihat istrinya hendak disabet senjata tajam, kata Gofur, korban langsung mencoba menghalangi hingga akhirnya cerulit tersebut mengenai bagian tangan korban.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri. Kemudian dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cililin," ucapnya.

Setelah menerima laporan terkait aksi penganiayaan itu, kata Gofur, anggota Unit Reskrim Polsek Cililin langsung menindaklanjuti dan meminta keterangan dari korban.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan adik ipar dari korban, selanjutnya anggota reskrim dipimpin langsung oleh Kanit bergerak ke kediaman tersangka," ujar Gofur.

Baca juga: Geng Motor Bawa Celurit Panjang Salah Cari Lawan, Masuk Komplek Militer Berakhir Dihajar

Gofur mengatakan, setelah itu tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa 1 buah senjata tajam berupa cerulit yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana penganiayaan.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, kata Gofur, kemudian pelaku dibawa untuk dimintai keterangan di Polsek Cililin dan dia pun mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved