Satpol PP Tertibkan Pasar Tumpah di Depan Pasar Kembar Kota Bandung, Ternyata Ini Penyebabnya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Kembar, Jalan Moch Toha, Regol, Kamis (30/5).

Penulis: Tiah SM | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Tiah SM
Suasana penertiban PKL oleh Satpol PP Kota Bandung di depan Pasar Kembar, Jalan Moch Toha, Regol, Kota Bandung, Kamis (30/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Kembar, Jalan Moch Toha, Regol, Kamis (30/5/2024).

Penertiban dilakukan untuk mengurai kemacetan dan menata lingkungan agar lebih bersih, nyaman, dan memberikan wajah indah Kota Bandung.

Camat Regol, Sri Kurniasih, mengatakan, penertiban ini telah direncanakan sejak dua minggu lalu melalui rapat dengan dinas terkait dan warga sekitar.

“Semua pihak, termasuk pengelola Pasar Kembar dan gereja setempat, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan penertiban ini,” ujar Sri di Pasar Kembar, Jalan Moch Toha, Kota Bandung.

Menururt Sri, penertiban dilakukan sesuai prosedur dengan solusi bijak.

Dari 96 PKL yang terdata, sekitar 30 pedagang warga Bandung akan diprioritaskan masuk ke Pasar Kembar.

“Pengelola Pasar Kembar juga setuju menyediakan kios kosong untuk ditempati para pedagang,” kata Sri.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi, menyampaikan, pasar tumpah ini melanggar Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang zonasi karena berada di jalan provinsi dengan status zona merah.

“Kekhawatiran utama adalah keadaan darurat di Rumah Sakit Sartika Asih yang dapat terhambat lalu lintas. Banyak pelanggaran lain seperti berjualan di trotoar dan bahu jalan serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas,” jelas Satriadi.

Berdasarkan Perda Pasar Tumpah, jam operasional seharusnya dari pukul 22.00 hingga 06.00 WIB.

“Namun kenyataannya pedagang masih berjualan hingga pukul 10 pagi. Para pedagang sudah diberi surat peringatan terkait penertiban ini,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved