Masih Ingat Luthfi Hasan Ishaaq? Mantan Presiden PKS Itu Sudah Bebas Bersyarat dari Sukamiskin
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, sudah menjalani pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, sudah menjalani pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Kalapas Sukamiskin, Wachid Wibowo, mengatakan, Lutfi Hasan sudah ke luar dari Lapas Sukamiskin sejak 6 Mei 2024.
"Sudah bebas beberapa hari yang lalu, sudah beberapa seminggu lalu mungkin. Tidak bebas murni, dia bebas bersyarat," ujar Wachid, Rabu (29/5/2024).
Menurutnya, Luthfi masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga hukumannya selesai.
"Sudah memenuhi syarat (untuk PB) jadi ada SK (surat keputusan) dari Jakarta terus sudah kita serahkan juga ke Kejaksaan dan Bapas untuk bimbingannya," katanya.
Luthfi Hasan Ishaaq harus menjalani masa bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031.
Baca juga: Ketua PKS Jabar Haru Suandharu Bantah Ada Koalisi dengan NasDem di Kota Bandung: Baru Fofotoan
Luthfi merupakan mantan anggota Komisi I DPR RI sekaligus Presiden PKS terjaring operasi tangkap tangan dan ditahan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 31 Januari 2013.
Kasus yang menjeratnya adalah menerima suap pengurusan kuota impor daging sapi Rp 1 miliar di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di pengadilan tingkat pertama, Luthfi dinyatakan bersalah karena kasus tersebut dan dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi.
Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.
Baca juga: 3 Tokoh Kuat Perempuan Masuk Bursa Pilwalkot Bandung 2024, Pesaing Atalia Praratya Ada dari PKS
Luthfi lantas melawan dengan mengajukan banding hingga kasasi. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kemudian, Luthfi mengajukan kasasi, tetapi hukumannya malah diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, ditambah dengan pencabutan hak politik.
Tujuh tahun semenjak penahanannya, Luthfi kembali menempuh upaya hukum yakni peninjauan kembali (PK) atas dasar hakim khilaf saat memutus kasusnya. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak PK itu. (*)
Daftar Pemain Berlabel Timnas di Persib Bandung, Bertambah dengan Kehadiran Thom Haye |
![]() |
---|
Media Belanda Sebut Demi Gabung Persib, Eliano Reijnders Tolak Tawaran Klub Super League Lain |
![]() |
---|
Lapor - In, Dewara dan Perkasa: Upaya Menata Administrasi dan Pelayanan Publik di Desa Wangunharja |
![]() |
---|
Setelah Thom Haye, Persib Disebut Datangkan Eliano Reijnders, Dua Media Belanda Beri Bocoran |
![]() |
---|
Sideri & Dasari Inovasi Terkini Pendataan SDGs Desa Jayagiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.