Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Alat Bukti Tak Mencukupi, Alasan Polisi Hapus Status DPO Andi dan Dani

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menegaskan tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang alih-alih 11 tersangka.

Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Tim penyidik Polda Jabar dibantu Polres Cirebon Kota menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di beberapa lokasi, Rabu (29/5/2024) malam. Polisi akhirnya mengungkap alasan menghapus status Andi dan Dani yang masuk DPO kasus Vina Cirebon. 

"Sekarang, hanya dalam dua minggu diubah (oleh Polda Jabar) dengan mengatakan (dua DPO) itu fiktif," tuturnya.

Hotman mengatakan pihaknya dan keluarga Vina menolak ketetapan Polda Jabar dengan menghapus dua DPO selain Pegi.

Dia menilai Polda Jabar terlalu cepat untuk menetapkan hal tersebut.

"Kalau dikatakan belum tertangkap, kami masih bisa memaklumi. Tapi, kalau disimpulkan, (dua DPO) fiktif itu terlalu cepat," katanya.

"Lalu, apa artinya putusan pengadilan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu apa," sambung Hotman.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved