Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Alat Bukti Tak Mencukupi, Alasan Polisi Hapus Status DPO Andi dan Dani

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menegaskan tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang alih-alih 11 tersangka.

Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Tim penyidik Polda Jabar dibantu Polres Cirebon Kota menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di beberapa lokasi, Rabu (29/5/2024) malam. Polisi akhirnya mengungkap alasan menghapus status Andi dan Dani yang masuk DPO kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi akhirnya buka suara soal mengapa dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dihapus.

2 DPO kasus Vina Cirebon yang dihapus itu adalah Andi dan Dani.

Sementara 1 DPO lagi ditangkap yakni atas nama Pegi Setiawan atau Perong.

Diketahui, Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (26/5/2024) lalu telah menyatakan bahwa dua DPO dari kasus ini dihapus. 

Padahal sebelumnya polisi merilis ada tiga orang yang masuk dalam DPO termasuk Pegi Setiawan alias Perong yang saat ini sudah ditangkap. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, hilangnya dua DPO itu karena alat bukti yang mengarah ke keduannya masih belum mencukupi.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan keterangan terkait kasus penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri ke Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, Kamis (30/5/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan keterangan terkait kasus penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri ke Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, Kamis (30/5/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa DPO tadinya ada tiga sekarang menjadi satu, karena alat bukti yang mengarah ke dua orang ini sampai saat ini masih belum mencukupi," kata Irjen Sandi dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024). 

Sandi juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, dua nama DPO tersebut adalah fiktif.

"Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyampaikan itu adalah fiktif, nah oleh karena itu hal tersebut masih didalami dan masih dikerjakan," lanjutnya. 

Baca juga: Hotman Paris Usul Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Para Saksi Diuji Tes Kebohongan

Meski demikian, Sandi mengatakan, pihaknya membuka diri apabila ada informasi atau alat bukti lain untuk mengungkap kasus ini. 

"Apabila memang ada keterangan, informasi, tambahan alat bukti, saksi atau pun yang lainnya yang membuat terang-benderang kasus ini tentu saja kepolisian akan berterima kasih," ucap Sandi. 

Sandi kemudian menyampaikan terima kasih kepada sejumlah kalangan dari ahli hingga praktisi hukum yang turut menyorot kasus ini. 

Polisi resmi memberikan pernyataan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, Minggu (26/5/2024).
Polisi resmi memberikan pernyataan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, Minggu (26/5/2024). (Istimewa/ tangkapan layar)

"Tentu saja ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini polisi tidak sendiri, polisi didukung oleh banyak pihak, diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa terang-benderang lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Polda Jabar mengumumkan nama dua DPO di kasus pembunuhan ini yakni Dani dan Andi, dihapus.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menegaskan tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang alih-alih 11 tersangka.

Sementara, satu DPO, Pegi yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi sembilan sehingga hanya satu (Pegi)," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Surawan menjelaskan, dihapusnya dua DPO lantaran adanya sejumlah keterangan berbeda dari para tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara.

"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan, jadi tidak ada tersangka lain," jelasnya.

Kendati demikian, Surawan mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain untuk ke depannya.

"Tetapi, sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga."

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan (terhadap korban Vina), yang satu tidak," ujarnya.

Pihak Vina Tolak Keputusan Polda Jabar 

Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, menolak keputusan Polda Jabar yang menghapus dua DPO. 

Hotman menjelaskan, putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah menetapkan masih ada tiga DPO yang harus ditangkap oleh kepolisian.

Ia menegaskan putusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat atau inkracht.

"Temuan hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa delapan pelaku dan tiga DPO. Bahkan di putusan akhir bahwa hakim mengatakan ada tiga DPO."

"Putusan itu sudah final, sudah binding, sudah inkracht," katanya, Rabu (29/5/2024).

Hotman pun mempertanyakan ketetapan mana yang harus dijadikan rujukan, apakah putusan hakim atau putusan dari penyidik Polda Jabar. 

"Padahal di bagian putusan (pengadilan) itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, pertimbangan hukum ada tiga DPO, di dalam surat tuntutan ada tiga DPO, di BAP ada tiga DPO, keterangan dari delapan terdakwa ada tiga DPO."

"Sekarang, hanya dalam dua minggu diubah (oleh Polda Jabar) dengan mengatakan (dua DPO) itu fiktif," tuturnya.

Hotman mengatakan pihaknya dan keluarga Vina menolak ketetapan Polda Jabar dengan menghapus dua DPO selain Pegi.

Dia menilai Polda Jabar terlalu cepat untuk menetapkan hal tersebut.

"Kalau dikatakan belum tertangkap, kami masih bisa memaklumi. Tapi, kalau disimpulkan, (dua DPO) fiktif itu terlalu cepat," katanya.

"Lalu, apa artinya putusan pengadilan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu apa," sambung Hotman.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved