Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Alat Bukti Tak Mencukupi, Alasan Polisi Hapus Status DPO Andi dan Dani

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menegaskan tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang alih-alih 11 tersangka.

Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Tim penyidik Polda Jabar dibantu Polres Cirebon Kota menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di beberapa lokasi, Rabu (29/5/2024) malam. Polisi akhirnya mengungkap alasan menghapus status Andi dan Dani yang masuk DPO kasus Vina Cirebon. 

Sementara, satu DPO, Pegi yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi sembilan sehingga hanya satu (Pegi)," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Surawan menjelaskan, dihapusnya dua DPO lantaran adanya sejumlah keterangan berbeda dari para tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara.

"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan, jadi tidak ada tersangka lain," jelasnya.

Kendati demikian, Surawan mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain untuk ke depannya.

"Tetapi, sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga."

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan (terhadap korban Vina), yang satu tidak," ujarnya.

Pihak Vina Tolak Keputusan Polda Jabar 

Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, menolak keputusan Polda Jabar yang menghapus dua DPO. 

Hotman menjelaskan, putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah menetapkan masih ada tiga DPO yang harus ditangkap oleh kepolisian.

Ia menegaskan putusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat atau inkracht.

"Temuan hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa delapan pelaku dan tiga DPO. Bahkan di putusan akhir bahwa hakim mengatakan ada tiga DPO."

"Putusan itu sudah final, sudah binding, sudah inkracht," katanya, Rabu (29/5/2024).

Hotman pun mempertanyakan ketetapan mana yang harus dijadikan rujukan, apakah putusan hakim atau putusan dari penyidik Polda Jabar. 

"Padahal di bagian putusan (pengadilan) itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, pertimbangan hukum ada tiga DPO, di dalam surat tuntutan ada tiga DPO, di BAP ada tiga DPO, keterangan dari delapan terdakwa ada tiga DPO."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved