Kecelakaan Lalu Lintas di Ciater, Ditlantas Polda Jabar Beberkan Fakta - Fakta Ketidaklayakan Bus

TRIBUNJABAR.ID - Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wibowo merilis kembali terkait dengan update perkembangan penyidikan kasus kecelakaan lalu lin

Istimewa
Kecelakaan Lalu Lintas di Ciater, Ditlantas Polda Jabar Beberkan Fakta - Fakta Ketidaklayakan Bus 

Kemudian fakta berikutnya bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan laporan dari driver bahwa mobil dalam kondisi bermasalah. Namun demikian yang bersangkutan tidak memerintahkan untuk berhenti yang tidak ada kata-kata dan ketakutan kepada saudara Untuk menghentikan kendaraan dan tidak melanjutkan perjalanannya.

Fakta selanjutnya adalah yang bersangkutan mengakui bahwa bus tersebut pernah terbakar dan yang bersangkutan mengusulkan untuk mengganti nama sebagai informasi kalian pada saat terbakar menggunakan nama Maulana Wijaya Trans Maulana Jaya latar bakal bus ini diganti nama menjadi PO Putra Fajar Wisata dengan tujuan agar tidak dikenali sehingga masih bisa di sewakan.

fakta yang terakhir tidak ada standard operasional prosedur dalam mengatasi bus yang bermasalah pada saat operasional dan pengangkut penumpang yang ini fakta-fakta perbuatan yang telah dilakukan oleh saudara A.

Selanjutnya fakta - fakta perbuatan yang dilakukan oleh saudara AI ini adalah orang yang merubah dimensi yang yang tadi saya katakan tinggi panjang lebar dirubah sehingga berpengaruh terhadap perubahan bobot juga semakin dilakukan oleh saudara AI dengan hanya dasar fotokopi surat keputusan rancang bangun yang dimiliki oleh salah satu karoseri berisik.

Artinya bahwa bengkel yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk merubah dimensi atau merubah rancang bangun kendaraan khususnya kendaraan bus. Yang bersangkutan juga tidak pernah mengajukan izin usaha otobus ataupun pariwisata dan tidak pernah melakukan pemeriksaan teknis apapun terhadap kendaraan bus termasuk terkait dengan pemeriksaan atau perawatan fungsi rem.

Selanjutnya yang bersangkutan membawa bus tersebut ke Jakarta dan meminta bantuan kepada saudara A untuk mengoperasionalkan bus dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Perbuatan dilakukan oleh saudara yang bersangkutan menyetujui usulan dari saudara A untuk merubah nama bus, berubah status yang sebelumnya terbakar. Saat terbakar menggunakan nama Trans Maulana Jaya diubah menjadi Putra Fajar Wisata.

"Berdasarkan fakta-fakta dan 3 alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP yaitu kami memiliki alat bukti berupa keterangan saksi alat bukti berupa keterangan ahli dan alat bukti berupa surat ini sudah kita keluarkan. Dan hasil gelar kita menetapkan bahwa dua orang tersangka yaitu saudara A dan AI. kedua tersangka tersebut melanggar pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas junto pasal 55 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda 24 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved