Minggu, 10 Mei 2026

Polda Jabar Batasi Operasional Mobil Angkutan Barang, Berikut Waktu dan Ketentuannya

Polda Jabar batasi operasional mobil angkutan barang di jalan tol selama periode libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

Tayang:
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Ilustrasi--- Petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi merazia mobil angkutan barang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar batasi operasional mobil angkutan barang di jalan tol selama periode libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

Pembatasan ini bertujuan menghindari kepadatan selama 24-29 Januari 2025.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa libur panjang memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili tahun 2025.

Baca juga: Ditlantas Polda Jabar Imbau Wisatawan Waspadai Titik Rawan Kecelakaan Ini di Masa Libur Panjang

Ketetapan disetujui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Ruminio Ardano, menyampaikan selama libur panjang ini bakal ada pembatasan demi keselamatan, keamanan, juga kenyamanan dan ketertiban bersama.

"Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan, juga mobil barang yang mengangkut galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Kami lakukan ini supaya lalin lancar, mengingat selama libur panjang ini jumlah volume kendaraan diprediksi meningkat," katanya, kemarin.

Baca juga: Gabung Borussia Monchengladbach, Kevin Diks Jadi Rekan Baru Pemain yang Sempat Gilas Skuad Garuda

Adapun ketentuan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol terhitung Jumat (24/1/2025) pukul 00.00 WIB sampai Sabtu (25/1/2025) pukul 00.00 WIB. Lalu, pada Rabu (29/1/2025) pukul 00.00.

Ruas jalan tol yang dibatasi, antara lain Cikampek, Purwakarta, Padalarang, Cileunyi, Palimanan, dan Kanci Penjagan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved