Polda Jabar Batasi Operasional Mobil Angkutan Barang, Berikut Waktu dan Ketentuannya
Polda Jabar batasi operasional mobil angkutan barang di jalan tol selama periode libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar batasi operasional mobil angkutan barang di jalan tol selama periode libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.
Pembatasan ini bertujuan menghindari kepadatan selama 24-29 Januari 2025.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa libur panjang memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili tahun 2025.
Baca juga: Ditlantas Polda Jabar Imbau Wisatawan Waspadai Titik Rawan Kecelakaan Ini di Masa Libur Panjang
Ketetapan disetujui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Ruminio Ardano, menyampaikan selama libur panjang ini bakal ada pembatasan demi keselamatan, keamanan, juga kenyamanan dan ketertiban bersama.
"Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan, juga mobil barang yang mengangkut galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Kami lakukan ini supaya lalin lancar, mengingat selama libur panjang ini jumlah volume kendaraan diprediksi meningkat," katanya, kemarin.
Baca juga: Gabung Borussia Monchengladbach, Kevin Diks Jadi Rekan Baru Pemain yang Sempat Gilas Skuad Garuda
Adapun ketentuan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol terhitung Jumat (24/1/2025) pukul 00.00 WIB sampai Sabtu (25/1/2025) pukul 00.00 WIB. Lalu, pada Rabu (29/1/2025) pukul 00.00.
Ruas jalan tol yang dibatasi, antara lain Cikampek, Purwakarta, Padalarang, Cileunyi, Palimanan, dan Kanci Penjagan. (*)
| Ribuan Personel Amankan Laga Pamungkas Persib vs Persijap, Polisi Bakal Lebih Tegas dan Ketat |
|
|---|
| Perayaan Persib Bandung Juara Diprediksi Terpusat di Dago Cikapayang, Polisi Lakukan Antisipasi |
|
|---|
| Catut Nama Sony Sonjaya dan Sebar ID, Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan SPPG Ratusan Juta |
|
|---|
| Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Jual Titik Koordinat SPPG Palsu Hingga Rp150 Juta |
|
|---|
| Polda Jabar Panen Raya Jagung Kuartal II 2026, Lepas 60 Ton ke Bulog |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Petugas-Dinas-Perhubungan-Kota-Cimahi-merazia-mobil-angkutan-barang.jpg)