Kecelakaan Maut di Ciater Subang

4 Fakta Baru Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Ternyata Bus Itu Pernah Terbakar, Interior Diperbaiki

kondisi bus Trans Putera Fajar itu tidak laik jalan karena masa berlaku KIRnya hingga 6 Desember 2023 atau sudah kadaluarsa. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
tribun jabar/ ahya
KTKT dan Dishub serta mekanik Hino lakukan pemeriksaan bangkai bus maut Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut di Ciater. Polisi mengungkapkan kalau bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang 11 Mei 2024 ini pernah terbakar. Bus tersebut pernah terbakar pada 27 April 2024 di Tol Cipularang kilometer 88. 

Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater Jadi 3 Orang

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus maut di Ciater, Kabupaten Subang

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, kedua tersangka itu berinisial AI dan A. Total ada tiga tersangka.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan, S, sopir bus Putera Fajar, sebagai tersangka.

Penetapan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang ini, kata Wibowo, merupakan hasil pengembangan serta gelar perkara yang dilakukan Ditlantas Polda Jabar. 

"Saudara A dan AI (dijadikan) sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan," ujar Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024). 

Menurutnya, AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin.

"Tapi, bengkel yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," katanya.

Sedangkan tersangka A, merupakan pihak yang dipercaya AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut.

Namun oleh A malah menyuruh sopir lain, yakni tersangka S, untuk membawa kendaraan bus tersebut.

"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan. Antara yang bersangkutan dengan Saudara S, tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun. Tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A, dihubungi," ucapnya.

Fakta lain hasil gelar perkara, kata dia, didapati bahwa bus yang membawa pelajar SMK Lingga Kencana Depok tersebut tidak laik jalan karena KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember 2023. Kemudian kondisi rem yang tidak berfungsi dengan baik hingga perubahan bentuk dan lebar kendaraan yang tidak sesuai standar.

"PO Trans Putera Fajar Wisata juga tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan. Nama bodong alias abal-abal asal tempel. Bus ini, tidak menjadi bagian perusahaan otobus manapun dan menggunakan nama tidak terdaftar," ucapnya.

Akibat perbuatannya, A dan AI disangkakan pasal 311, UU lalu lintas jo pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana penjara selama 5 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved