Kecelakaan Maut di Ciater Subang
4 Fakta Baru Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Ternyata Bus Itu Pernah Terbakar, Interior Diperbaiki
kondisi bus Trans Putera Fajar itu tidak laik jalan karena masa berlaku KIRnya hingga 6 Desember 2023 atau sudah kadaluarsa.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater Jadi 3 Orang
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus maut di Ciater, Kabupaten Subang.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, kedua tersangka itu berinisial AI dan A. Total ada tiga tersangka.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan, S, sopir bus Putera Fajar, sebagai tersangka.
Penetapan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang ini, kata Wibowo, merupakan hasil pengembangan serta gelar perkara yang dilakukan Ditlantas Polda Jabar.
"Saudara A dan AI (dijadikan) sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan," ujar Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin.
"Tapi, bengkel yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," katanya.
Sedangkan tersangka A, merupakan pihak yang dipercaya AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut.
Namun oleh A malah menyuruh sopir lain, yakni tersangka S, untuk membawa kendaraan bus tersebut.
"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan. Antara yang bersangkutan dengan Saudara S, tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun. Tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A, dihubungi," ucapnya.
Fakta lain hasil gelar perkara, kata dia, didapati bahwa bus yang membawa pelajar SMK Lingga Kencana Depok tersebut tidak laik jalan karena KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember 2023. Kemudian kondisi rem yang tidak berfungsi dengan baik hingga perubahan bentuk dan lebar kendaraan yang tidak sesuai standar.
"PO Trans Putera Fajar Wisata juga tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan. Nama bodong alias abal-abal asal tempel. Bus ini, tidak menjadi bagian perusahaan otobus manapun dan menggunakan nama tidak terdaftar," ucapnya.
Akibat perbuatannya, A dan AI disangkakan pasal 311, UU lalu lintas jo pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana penjara selama 5 tahun. (*)
KRONOLOGI Dedi Mulyadi Larang Study Tour, Pemicunya Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, 11 Tewas |
![]() |
---|
Kisah Pilu Suci Pelajar SMK Korban Kecelakaan Bus di Subang, Kini Saraf Otak Kena,Makan Lewat Selang |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Rombongan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Ciater Subang TAK BOLEH Jadi Alasan Melarang Study Tour, kata KemenPPPA |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Tinjau Bangkai Bus Maut di Subang: Usut Tuntas, Jangan Hanya Sopir yang Tanggung Jawab! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.