Kamis, 11 Juni 2026

Kasus Jual Beli Tanah di Garut, Advokat Bantah Ada Warkah Ganda dan Kerugian Rp 30 Miliar

Advokat Dendy Firmansyah membantah dugaan warkah ganda dan kerugian Rp30 miliar dalam perkara sengketa tanah di Desa Sindangsuka, Garut.

Tayang:
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Advokat Dendy Firmansyah membantah dugaan adanya warkah ganda yang kerugian capai Rp 30 miliar dalam perkara jual beli tanah di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Garut. 

Ringkasan Berita:
  • Advokat Dendy Firmansyah membantah dugaan warkah ganda dan kerugian Rp30 miliar dalam perkara sengketa tanah di Desa Sindangsuka, Garut. 
  • Menurutnya, penyidik belum memeriksa dokumen pembanding dari desa maupun Kantor Pertanahan untuk membuktikan pemalsuan. 
  • Pihak desa juga menyatakan tidak ada warkah ganda, sementara klaim nilai kerugian dinilai tidak terurai rinci dalam BAP.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Advokat Dendy Firmansyah membantah dugaan adanya warkah ganda yang kerugian capai Rp 30 miliar dalam perkara jual beli tanah di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Garut.

Warkah merupakan riwayat hidup sebidang tanah. Dendy mengatakan, sampai sekarang belum ada bukti hukum cukup untuk menyatakan adanya pemalsuan atau warkah ganda sebagaimana yang disebut dalam laporan yang tengah ditangani Polres Garut.

"Dalam perkara dugaan pemalsuan surat, harus ada minimal dua dokumen pembanding, yakni dokumen yang asli dan dokumen yang diduga palsu. Faktanya, sampai saat ini yang disita dan diperiksa baru dokumen yang diserahkan pihak pelapor, sedangkan warkah pembanding belum ada," ujar Dendy dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Dia menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan yang diketahuinya, bukti surat yang telah disita penyidik melalui penetapan Pengadilan Negeri Garut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya warkah ganda.

Dendy juga mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa penyidik dapat meminta surat asli yang disimpan oleh instansi terkait sebagai bahan perbandingan apabila terdapat dugaan kuat adanya surat palsu.

"Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang tersimpan di desa maupun Kantor Pertanahan agar duduk persoalannya menjadi terang," katanya.

Pihaknya menilai hingga saat ini belum ada keterangan ahli yang secara resmi menyatakan dokumen yang dimaksud merupakan dokumen palsu atau hasil pemalsuan. Menurutnya, Pemerintah Desa Sindangsuka juga telah menyampaikan tidak terdapat warkah ganda terkait transaksi jual beli tanah di wilayah tersebut.

"Pernyataan dari pihak desa semakin memperkuat keyakinan kami bahwa tidak ada warkah ganda yang terbit di Desa Sindangsuka," ujarnya.

Selain membantah dugaan warkah ganda, Dendy menyoroti klaim kerugian hingga Rp 30 miliar yang disebut-sebut muncul dalam perkara tersebut. Menurutnya, nilai kerugian tersebut tidak pernah terurai secara jelas dalam berbagai Berita Acara Wawancara (BAW) maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Dari seluruh dokumen pemeriksaan yang kami pelajari, tidak ada satu pun keterangan saksi yang secara rinci menjelaskan atau membuktikan kerugian sebesar Rp30 miliar," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam hukum pidana, kerugian materiil harus bersifat nyata dan dapat dihitung secara objektif. Kerugian tersebut juga harus didukung oleh alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Dendy, bukti transaksi yang telah disita penyidik juga belum dapat secara otomatis membuktikan adanya kerugian materiil maupun keterkaitannya dengan perkara jual beli tanah yang sedang dipersoalkan.

"Pihak yang mengaku mengalami kerugian memiliki kewajiban untuk membuktikan dalilnya. Prinsip hukum yang berlaku adalah siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan," katanya.

Dia menambahkan, setiap bukti transaksi atau mutasi rekening juga perlu diverifikasi melalui keterangan pihak perbankan untuk memastikan keaslian dan validitas transaksi yang dimaksud.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved