Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT, BEM Kema Unpad Nilai Jadi Berita Segar namun Tetap Bikin Waswas

Pembatalan kenaikan UKT itu juga disikapi mahasiswa dengan was-was, sebab apakah itu untuk mengalihkan perhatian mereka dan isu UKT akan muncul lagi

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Dok Fawwaz Ihza Mahenda
Fawwaz Ihza Mahenda, Ketua BEM KEMA Unpad 2024 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah RI membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Pembatalan itu direspons gembira oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KEMA Universitas Padjadjaran (Unpad).

Fawwaz Ihza Mahenda, Ketua BEM KEMA Unpad 2024 mengatakan bahwa berita mengenai pembatalan kenaikan UKT adalah berita menyegarkan.

"Sebenarnya ini berita menyegarkan, artinya perjuangan kami, beserta mahasiswa baru dan orang tua mahasiswa baru didengar oleh pemerintah pusat," kata Fawwaz kepada Tribun Jabar.id, Selasa (28/5/2024) saat dihubungi.

Baca juga: Jokowi Sebut Kemungkinan UKT Naik Tahun Depan, Saat Ini Kenaikannya Sangat Tinggi

Namun, kegembiraan itu tidak membuat mahasiswa terlena. Mahasiswa mempertanyakan mengapa UKT bisa naik dan ada orang-orang yang merasakan dahulu kenaikan itu sebelum akhirnya dicabut.

"Kami juga mempertanyakan, kenapa harus ada orang-orang merasakan dan kita beraksi, baru pemerintah menarik kembali aturan itu,"

"Apakah pemerintah tidak melakukan perhitungan dengan matang. Pemerintah ini sebenarnya membuat kebijakan serius atau tidak?" kata Fawwaz.

Dia mengatakan, kabar pembatalan kenaikan UKT itu juga disikapi mahasiswa dengan was-was, sebab apakah itu untuk mengalihkan perhatian mereka dan isu UKT akan muncul kembali di masa mendatang.

"Kita tidak tahu apa isu yang akan berkembang. Apakah ini untuk meredam masyarakat dahulu. Di kemudian hari ada isu-isu terbaru, ini (UKT) akan dinomor dua tiga empatkan, sehingga fokus masyarakat akan terpecah,"

Baca juga: Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai Cuma untuk Redam Protes Mahasiswa, JPPI: Tahun Depan Akan Naik

"Kalau pemerintah punya itikad baik seharusnya aturan ini tidak dikelurkan telebih dahulu," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved