Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
''Anak Saya Tidak Salah'' Ibunda Pegi Perjuangkan Anaknya yang Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Kartini (48) tetap akan memperjuangkan Pegi Setiawan yang ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kartini (48) tetap akan memperjuangkan Pegi Setiawan yang ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia disebut sebagai otak peristiwa yang membuat Vina dan kekasihnya, Eky, meninggal dunia pada 27 Agustus 2016.
Polisi menyebut, Pegi merupakan tersangka terakhir dalam kasus ini.
Kartini, dengan suara penuh emosi dan kesedihan, menyampaikan tekadnya untuk terus berjuang demi membuktikan bahwa anaknya tidak bersalah.
"Saya tetap berjuang, untuk memperjuangkan anak saya. Tolong Pak, anak saya tidak salah apa-apa. Kenapa anak saya jadi tersangka?" ujar Kartini sambil terisak seperti dilihat Tribun dari tayangan televisi, Minggu (26/5/2024).
Kartini juga menekankan, bahwa dirinya harus tetap kuat dalam menghadapi cobaan ini.
"Kalau bukan saya siapa lagi yang harus berjuang. Astaghfirullah, astaghfirullah," ucapnya.
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Vina Ternyata Belum Lihat Pegi yang Ditangkap Polisi
Pihak Polda Jabar telah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus setelah menangkap Pegi.

Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong alias Robi .
Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.
Baca juga: Terungkap Kondisi dan Keberadaan Linda, Bakal Muncul Mengungkap Fakta Kasus Kematian Vina Cirebon
Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap delapan tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman.
Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi mendapat hukuman seumur hidup.
Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur. Dia hanya menjalani hukuman delaoan tahun. (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.