Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

''Anak Saya Tidak Salah'' Ibunda Pegi Perjuangkan Anaknya yang Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Kartini (48) tetap akan memperjuangkan Pegi Setiawan yang ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Kartini, ibu dari Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kartini (48) tetap akan memperjuangkan Pegi Setiawan yang ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Pegi ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia disebut sebagai otak peristiwa yang membuat Vina dan kekasihnya, Eky, meninggal dunia pada 27 Agustus 2016.

Polisi menyebut, Pegi merupakan tersangka terakhir dalam kasus ini. 

Kartini, dengan suara penuh emosi dan kesedihan, menyampaikan tekadnya untuk terus berjuang demi membuktikan bahwa anaknya tidak bersalah.

"Saya tetap berjuang, untuk memperjuangkan anak saya. Tolong Pak, anak saya tidak salah apa-apa. Kenapa anak saya jadi tersangka?" ujar Kartini sambil terisak seperti dilihat Tribun dari tayangan televisi, Minggu (26/5/2024).

Kartini juga menekankan, bahwa dirinya harus tetap kuat dalam menghadapi cobaan ini.

"Kalau bukan saya siapa lagi yang harus berjuang. Astaghfirullah, astaghfirullah," ucapnya.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Vina Ternyata Belum Lihat Pegi yang Ditangkap Polisi

Pihak Polda Jabar telah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus setelah menangkap Pegi.

Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). (Dok. Polda Jawa Barat).
Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon. Dia ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024). (Dok. Polda Jawa Barat). (Dok. Polda Jawa Barat)

Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong alias Robi .

Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

Baca juga: Terungkap Kondisi dan Keberadaan Linda, Bakal Muncul Mengungkap Fakta Kasus Kematian Vina Cirebon

Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap delapan tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman.

Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi mendapat hukuman seumur hidup.

Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur. Dia hanya menjalani hukuman delaoan tahun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved