Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ada Saksi yang Ajukan Perlindungan di Kasus Vina Cirebon, LPSK Sebut Dia Tahu Peristiwa Sebenarnya

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, menyebut jika satu saksi tersebut merupakan orang yang mengetahui peristiwa saat itu.

Editor: Ravianto
tribun jateng
Vina Dewi Arsita dan Linda (kanan). Linda disebut-sebut adalah perempuan yang kerasukan arwah Vina sehingga kasus Vina Cirebon itu terbuka. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut saksi yang mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus kematian Vina dan pacarnya, Eki merupakan saksi fakta.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, menyebut jika satu saksi tersebut merupakan orang yang mengetahui peristiwa saat itu.

“(Permohonan diajukan) Saksi yang tahu fakta atau kejadian,” kata Komisioner LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).

Saksi fakta itu, kata Susilaningtias, bukan daei keluarga korban baik dari keluarga Vina maupun Eki.

“Ini saksi fakta. Bukan dari kedua keluarga korban. Ya (saksi mengetahui kejadian),” ucap Susi.

Beredar pengakuan seseorang pria yang mengaku sahabat Eky dan Vina viral di media sosial ungkap petunjuk soal sosok Egi, salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya
Beredar pengakuan seseorang pria yang mengaku sahabat Eky dan Vina viral di media sosial ungkap petunjuk soal sosok Egi, salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya (Kolase via Tribun Bogor)

Namun, dia tak membeberkan secara detil siapa sosok saksi fakta ini. Dia hanya menyebut saat ini pihaknya masih menelaah permohonan tersebut.

“Kami masih melakukan penelaahan terkait dengan permohonan tersebut. Kapasitas sebagai saksi dan sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” tuturnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Baca juga: SOSOK Linda, Perempuan yang Kerasukan Arwah Vina Cirebon Muncul Lagi setelah 8 Tahun Menghilang

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Kemudian, polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani setelah satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Kejanggalan Penangkapan Pegi Setiawan

Pihak terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon merasa ada kejanggalan dalam penangkapan Pegi Setiawan.

Belakangan, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki menjadi buah bibir di masyarakat karena filmnya yang tayang di layar lebar.

Terlebih, dengan adanya tiga DPO yang belum diadili di meja hijau seperti delapan terpidana lainnya.

Salah satu DPO bernama Pegi Setiawan diamankan polisi di Bandung pada Selasa (21/5/2024).

Pegi ini diduga adalah Egi alias Perong yang selama ini masuk dalam DPO.

Namun, seiring ditangkapnya Pegi Setiawan, muncul berbagai spekulasi dan kejanggalan.

Kejanggalan ini dirasakan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.

1. Tidak Diberi Tahu soal Penggeledahan

Sugianti mengaku kecewa dengan adanya penggeledahan terhadap kediaman Pegi Setiawan beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, dirinya berada di Polda Jabar untuk mendampingi Pegi Setiawan ketika penggeledahan itu berlangsung.

"Saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu," ujar Sugianti, Kamis (23/5/2024).

2. Penyelidikan Terhenti pada 2016

Menurut Sugianti, penangkapan Pegi Setiawan ini janggal karena sejatinya rumah kliennya itu pernah didatangi polisi pada 2016, beberapa hari setelah kejadian.

"Tahun 2016 lalu, rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian. Namun, saat itu, Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung," ujarnya.

Setelah adanya kedatangan polisi itu, penyelidikan terhadap Pegi Setiawan tiba-tiba berhenti.

"Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti? Padahal, waktu itu polisi sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi [dua hari serah kejadian 27 Agustus 2016]," ungkap Sugianti.

3. Pegi Diduga Ada di Bandung saat Polisi Datang pada 2016

Kejanggalan berikutnya, kata Sugianti, saat itu Pegi Setiawan sedang berada di Bandung untuk bekerja.

"Kala itu sudah diberitahukan, Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," ujarnya.

Menurut Sugianti, saat itu polisi membawa dua motor milik keluarga Pegi, yakni milik Pegi dan adik dari ibunya.

"Waktu itu, polisi membawa dua motor keluarga Pegi, milik Pegi dan adiknya ibunya Pegi," ujar Sugianti.

Setelah membawa motor tersebut, kasusnya seolah tenggelam dan sampai saat ini, motor-motor tersebut masih berada di kantor polisi.

"Kami belum tahu apakah motor itu dijadikan barang bukti atau tidak [usai penangkapan Pegi]," ucapnya.

4. Pegi Diduga Ada di Bandung saat Kejadian

Sugianti menegaskan, kliennya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

"Pegi mengaku pada tahun 2016 lalu sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016," katanya.

5. Ciri-ciri Pegi Setiawan Berbeda dengan Pegi Perong

Ia juga menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh kepolisian.

"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikal, dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan, sementara Pegi kan di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun," ujarnya.

Penggeledahan Rumah Pegi Setiawan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di kediaman Pegi Setiawan, yang berlokasi di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.

"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.

"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi.

"Di dalam tadi (kami temui) ada tiga orang, tentunya mereka pihak keluarga dan ada beberapa saksi," jelas dia.

Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki serta membawa keadilan bagi keluarga korban.

(Tribunjabar.id/Rheina/Eki Yulianto/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved