PPDB 2024

Pembagian Wilayah Jalur Zonasi PPDB Kota Bandung 2024 untuk SD dan SMP, Masuk Pendaftaran Tahap 2

Simak pembagian wilayah jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2024 berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @bdg.disdik
Jalur zonasi PPDB Kota Bandung 2024 terbagi dalam beberapa wilayah untuk SD dan SMP. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak pembagian wilayah jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2024 berikut ini.

PPDB Kota Bandung 2024 yang menaungi pendaftaran TK, SD, dan SMP akan segera dibuka dalam beberapa jalur. Salah satu jalur yang dibuka adalah jalur zonasi.

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB untuk calon peserta didik yang berdomisili dalam satu wilayah dengan sekolah tujuan.

Pada PPDB Kota Bandung 2024, jalur zonasi dibuka untuk tahap kedua.

Sebelum mendaftar, simak terlebih dulu pembagian wilayah jalur zonasi PPDB Kota Bandung 2024 berikut ini.

Baca juga: H-11 Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 1, Simak Dokumen Persyaratan untuk Pendaftar SMA/SMK

Wilayah Zona SD

• Zona A
Kecamatan Sukasari, Kecamatan Cidadap, Kecamatan Coblong, dan Kecamatan Sukajadi

• Zona B
Kecamatan Cibeunying Kaler, Kecamatan Bandung Wetan, Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Cibeunying Kidul, dan Kecamatan Cicendo

• Zona C
Kecamatan Andir, Kecamatan Bandung Kulon, dan Kecamatan Babakan Ciparay

• Zona D
Kecamatan Regol, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kecamatan Astanaanyar

• Zona E
Kecamatan Batununggal, Kecamatan Lengkong, dan Kecamatan Bandung Kidul

• Zona F
Kecamatan Antapani, Kecamatan Rancasari, Kecamatan Buahbatu, dan Kecamatan Kiaracondong

• Zona G
Kecamatan Mandalajati, Kecamatan Arcamanik, Kecamatan Cinambo, dan Kecamatan Ujungberung

• Zona H
Kecamatan Panyileukan, Kecamatan Cibiru, dan Kecamatan Gedebage

Catatan: dalam hal tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah tujuan berbeda zona namun dalam radius 1 KM maka dianggap masih dalam satu zona.

Wilayah Zona SMP

• Zona A
Kecamatan Sukasari, Kecamatan Cidadap, Kecamatan Coblong, dan Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kecamatan Bandung Wetan, Kecamatan Sumur Bandung, dan Kecamatan Cibeunying Kidul,

• Zona B
Kecamatan Mandalajati, Kecamatan Antapani, Kecamatan Arcamanik, Kecamatan Cinambo, Kecamatan Panyileukan, Kecamatan Cibiru, Kecamatan Gedebage, Kecamatan Rancasari, Kecamatan Ujungberung, dan Kecamatan Buahbatu

• Zona C
Kecamatan Kiaracondong, Kecamatan Batununggal, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Regol, dan Kecamatan Bandung Kidul

• Zona D
Kecamatan Cicendo, Kecamatan Andir, Kecamatan Bandung Kulon, Kecamatan Babakan Ciparay, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kecamatan Bojongloa Kidul, dan Kecamatan Astanaanyar

Catatan: dalam hal tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah tujuan berbeda zona namun dalam radius 1 KM maka dianggap masih dalam satu zona.

Baca juga: Catat, Ini Ketentuan PPDB 2024 Kota Bandung, Disdik: Jangan Tanggapi Jika Ada yang Minta Imbalan

Jadwal PPDB Kota Bandung 2024:

Berikut jadwal PPDB Kota Bandung 2024 selengkapnya:

Tahap 1: Jalur Afirmasi

• Pendataan secara manual melalui wali kelas atau mandiri: 6-15 Mei 2024

• Mengunggah data diri oleh wali kelas atau mandiri: 16-15 Mei 2024

• Pendaftaran calon peserta didik oleh wali kelas atau mandiri: 27-31 Mei 2024

• Pengumuman: 7 Juni 2024

• Daftar ulang: 10-11 Juni 2024

• Hari pertama masuk sekolah: 15 Juli 2024

Tahap 2: Jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua

• Pendataan secara manual melalui wali kelas atau mandiri: 6-15 Mei 2024

• Mengunggah data diri oleh wali kelas atau mandiri: 16-15 Mei 2024

• Pendaftaran calon peserta didik oleh wali kelas atau mandiri: 10-14 Juni 2024

• Pengumuman: 21 Juni 2024

• Daftar ulang: 24-25 Juni 2024

• Hari pertama masuk sekolah: 15 Juli 2024

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved