PPDB 2024

H-11 Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 1, Simak Dokumen Persyaratan untuk Pendaftar SMA/SMK

Simak dokumen persyaratan pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk jenjang SMA dan SMK berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok. Dinas Pendidikan Jabar
PPDB Jabar 2024---terdapat dokumen persyaratan pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk jenjang SMA dan SMK. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak dokumen persyaratan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 berikut ini.

PPDB Jabar 2024 yang meliputi pendaftaran SMA, SMK, dan SLB akan segera dibuka. Tepatnya, pada 3 Juni 2024.

Artinya, para orang tua siswa maupun sekolah mulai melakukan persiapan pendaftaran menuju jenjang sekolah baru.

Tentunya, ada pula dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

Berikut adalah sejumlah dokumen persyaratan pendaftaran SMA/SMK PPDB Jabar 2024.

Baca juga: Catat, Ini Ketentuan PPDB 2024 Kota Bandung, Disdik: Jangan Tanggapi Jika Ada yang Minta Imbalan

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Dokumen Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) yaitu Kartu keluarga yang telah menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun.

Sementara, bagi pendaftar yang tidak tinggal dengan wali/orang tua berlaku ketentuan:

1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved