MIRIS,Bocah 12 Tahun Ditangkap di Karawang Saat Akan Lakukan Tawuran, Temannya Sudah 18 Tahun

Sejumlah anak berusia 12 hingga 18 tahun diangkut ke Mapolsek Karawang Kota. Mereka diduga hendak melakukan tawuran di malam hari.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Remaja yang akan melakukan tawuran diamankan di Mapolsek Karawang Kota, Rabu (22/5/2024) malam. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Sejumlah anak berusia 12 hingga 18 tahun diangkut ke Mapolsek Karawang Kota. Mereka diduga hendak melakukan tawuran di malam hari.

Kasat Samapta Polres Karawang, AKP Wahyu Kurniawan, mengungkapkan, dalam Patroli Perintis Presisi Polres Karawang, Rabu (22/5/2024) malam, polisi mengamankan tujuh orang yang akan tawuran.

Wahyu menyebutkan, mereka diamankan di sekitar Anjun Kanoman, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat.

"Dari tangan mereka kami menyita senjata tajam. Diduga melakukan tawuran," kata Wahyu, Kamis (23/5/2024).

Baca juga: Mengerikan, Ini Penampakan Puluhan Senjata Tajam Milik Geng Motor di Indramayu yang Suka Bikin Onar

Wahyu menjelaskan, para pelaku yang akan tawuran itu diduga masih pelajar.

Bahkan lebih mirisnya, ada yang masih berusia 12 tahun.

"Ada yang beralamat di Gempol Girang, Poponcol, dan Ajo (Desa Wadas)," kata dia.

Baca juga: 12 Anggota Geng Motor Diringkus Polisi, Polres Indramayu Janji Komitmen Berantas Berandalan Bermotor

Mereka langsung diserahkan tim patroli ke Mapolsek Karawang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.

Wahyu menjelaskan Patroli Perintis Presisi dilakukan untuk antisipasi kejahatan C3, pekat, premanisme, tawuran, balap liar, geng motor, dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polres Karawang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved