Mengerikan, Ini Penampakan Puluhan Senjata Tajam Milik Geng Motor di Indramayu yang Suka Bikin Onar

Polisi menyita banyak senjata tajam milik sejumlah anggota geng motor di Kabupaten Indramayu yang telah berhasil diamankan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Penampakan senjata tajam milik para geng motor yang berhasil ditangkap pihak Polres Indramayu, Rabu (22/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi menyita banyak senjata tajam milik sejumlah anggota geng motor di Kabupaten Indramayu yang telah berhasil diamankan.

Total ada 22 senjata tajam yang disita bersamaan dengan 12 orang geng motor.

Senjata itu terdiri atas parang besi dua, celurit besi delapan, dan cocor bebek sebanyak enam.

Kemudian ada pula double stick, pipa besi, gergaji besi, kikir besi, golok, dan bambu yang jumlahnya masing-masing satu.

Barang bukti itu jadi saksi ulah meresahkan geng motor di Kabupaten Indramayu yang belakangan ini sering terjadi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, senjata-senjata itu biasa mereka gunakan untuk melakukan kegiatan tawuran.

“Termasuk untuk konvoi dengan cara diacung-acungkan sehingga meresahkan pengguna jalan,” ujar Fahri didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Kamis (23/5/2024).

Baca juga: 12 Anggota Geng Motor Diringkus Polisi, Polres Indramayu Janji Komitmen Berantas Berandalan Bermotor

Fahri mengatakan, ditangkapnya para geng motor ini sebagai bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas geng motor.

Mereka yang sudah tertangkap terdiri dari ketua dan anggota dari sejumlah geng motor di Indramayu.

Polisi memperlihatkan barang bukti dari anggota geng motor yang diringkus di Kabupaten Indramayu, Rabu (22/5/2024)
Polisi memperlihatkan barang bukti dari anggota geng motor yang diringkus di Kabupaten Indramayu, Rabu (22/5/2024) (Tribun Jabar/ Ahmad Ripai)

“Kami minta semua yang merasa masih terlibat geng motor kami minta berhenti, jika tidak kami tidak akan bosan-bosan melakukan penangkapan,” ujar dia.

Fahri menyebut, mereka yang sudah tertangkap akan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Ketua Geng Motor Zipenk yang Ternyata Punya Bisnis Narkoba di Indramayu Ditangkap Polisi

Yakni tentang tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, dan mempergunakan senjata tajam atau senjata pemukul.

“Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved