Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dibawa ke Polda Jabar, 1 Tak Langsung Dipulangkan

Tujuh terpidana kasus pembunuh Vina dan Rizky alias Eky dibawa ke Bandung dari Lapas Kelas 1 Cirebon.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Kolase Istimewa via Tribun Bogor
Vina dan para pelaku yang ditangkap saat menjalani persidangan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tujuh terpidana kasus pembunuh Vina dan Rizky alias Eky dibawa ke Bandung dari Lapas Kelas 1 Cirebon.

Mereka menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, dari Senin (20/5) sampai Selasa (21/5).

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto, membenarkan bahwa tujuh narapidana dengan vonis seumur hidup itu dipinjam Polda Jabar untuk pemeriksaan lanjutan.

"Senin kemarin Polda melayangkan surat ke Kanwil dan diteruskan ke Lapas Kelas 1 Cirebon, terus dipinjam (tujuh terpidana) untuk pemeriksaan," ujar Robi saat dihubungi Tribun, Rabu (22/5/2024). 

Dikatakan Robi, pemeriksaan dilakukan di Polda Jabar.

Baca juga: Ada Orang Asing dari 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Diungkap Pengacara Sudirman, Sudah Ada di Dalam

Menurutnya, jaksa dan polisi diperbolehkan meminjam narapidana untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan lanjutan.

"Jaksa dan polisi bisa saja bila mana ada perkara baru, dia melayangkan surat (meminjam terpidana) dan tidak bisa lama, paling sehari terus dibalikin lagi, karena statusnya masih narapidana," ucapnya.

Saat ini, kata dia, enam narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 itu sudah dipulangkan ke Lapas kelas 1 Cirebon.

Baca juga: Pengakuan Guru SMP Vina, Bercerita Soal Keseharian Vina Sebelum Dianiaya Geng Motor di Cirebon

"Tinggal satu (terpidana) yang belum (dikembalikan) masih di Polda," katanya.

Dia memastikan ada petugas lapas yang mendampingi narapidana. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved