DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

KATA Polisi soal Peran Pegi DPO Delapan Tahun dalam Kasus Vina Cirebon yang Ditangkap di Bandung 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih memeriksa Pegi Setiawan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
istimewa
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih memeriksa Pegi Setiawan.

Pegi merupakan buron dalam kasus Vina Cirebon.

Setelah menjadi buron selama delapan tahun, Pegi alias Perong telah ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024) malam.

Pegi merupakan salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Selain Pegi, saat ini masih ada dua pelaku lain yang masih buron yakni Dani dan Andi. 

Abast mengatakan, saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar

Dia belum mengungkap, apa peran Pegi dalam peristiwa pada 2016 yang menewaskan Vina dan Eky. 

"Nanti kami akan sebutkan peran bersangkutan, keterkaitan dengan pelaku lain akan disampaikan secara transparan. Kami yakin kasus ini akan selesai secepatnya," ujar Abast di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: INI Pekerjaan Pegi DPO Kasus Vina Cirebon yang Ditangkap Polda Jabar di Bandung

Menegnai Pegi ini merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina, Abast mengaku belum dapat menyampaikan informasi tersebut.

"Terkait keterlibatan peran yang bersangkutan apakah pelaku atau turut serta melakukan atau dan otak dan dalang, ini masih pendalaman. Kalau ada info ini, akan disampaikan," ucapnya.

3 Sosok Pembunuh Vina Cirebon Masuk DPO, Polisi Ungkap Fakta Penyebab 3 Pelaku 8 Tahun Buron
Vina dan para pelaku yang menjalani persidangan. (Kolase Istimewa via Tribun Bogor)

Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon mencuat dan menjadi atensi publik setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Baca juga: SOSOK Pegi pada Kasus Vina Cirebon yang Sudah Ditangkap Polda Jabar, Disebut-sebut Otak Kejahatan

Sebelum Pegi, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. (*)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved