Kejari Sumedang Turun Sejak Awal Tangani Kasus Bos Narkoba Tewaskan Anak Buahnya, Diungkap Kapolres

Polisi dan kejari berkoordinasi sejak awal dalam menangani kasus penganiayaan pemuda asal Cimalaka, Subang. Daniar dihabisi bos narkoba.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dalam penanganan kasus penganiayaan yang merenggut nyawa seorang  pemuda asal Cimalaka. 

Pelakunya tak lain adalah bandar narkoba kelas kakap dan dua pengikutnya.

Jika Kejari biasanya turun tangan setelah ada pelimpahan kasus atau setelah berkas dinyatakan P21 (lengkap), dalam kasus ini, Kejari turun tangan sejak awal. 

Hal tersebut merupakan perwujudan keseriusan polisi dan kejari dalam penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan pemuda bernama Daniar Satria Nugraha (20), warga Kampung Nagrak RT 01/05 Desa Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. 

Baca juga: Ini Adegan Paling Mematikan Bos Narkoba di Sumedang, Korban Disetrum?

Daniar dilaporkan menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, Minggu (31/3/2024) sore.

Ijal Hayam, bos narkoba kelas kakap di Sumedang (berkaus merah paling kanan), dan dua temannya saat menjalani rekonstruksi di kediamannya di Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Jumat (17/5/2024).
Ijal Hayam, bos narkoba kelas kakap di Sumedang (berkaus merah paling kanan), dan dua temannya saat menjalani rekonstruksi di kediamannya di Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Jumat (17/5/2024). (Tribun Jabar/Kiki Andriana)

Penganiayanya adalah Arizal Zakaria alias Ijal Hayam (35) warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara; Muhamad Angruzaldi (26) warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang; dan RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gg. PLN, Sumedang Selatan.

"Penanganan perkara ini, kita sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumedang sejak awal penyidikan. Kejaksaan membantu," kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, kepada TribunJabar.id, Senin (20/5/2024). 

Baca juga: Harapan Orang Tua Korban Penganiayaan Bos Narkoba Sumedang pada Polisi, Pelaku Dihukum Setimpal

Menurut Kapolres, Kejaksaan Negeri biasanya turun tangan apabila kasus telah masuk pada tahap penuntutan di pengadilan. Tetapi, dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Sumedang telah turun tangan sejak awal penyidikan. 

"Kejaksaan telah memberikan asistensi. Insyaallah penanganan kasus ini tidak main-main hingga ke persidangan," ucapnya. 

Selain meringkus ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejuta butir obat-obatan terlarang, alat setrum, senjata api, dan peluru. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved