Kejari Sumedang Selamatkan Kas Pemerintah Daerah Rp 971 Juta, Temuan BPK di DLHK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menyelamatkan uang kas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
SERAHKAN UANG - Kepala Kejaksan Negeri Sumedang, Adi Purnama (kedua dari kanan), menyerahkan uang senilai Rp 971.025.362,00 yang ditagih dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumedang kepada Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, di Kantor Kejari Sumedang, Jumat (12/9/2025).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menyelamatkan uang kas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Uang senilai Rp 971.025.362 ditagih dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumedang

Namun, tidak ada penjelasan mengapa uang tersebut uang apa. Yang jelas, penagihan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang kepada DLHK Sumedang ini dipicu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

"Ada temuan, makanya kita dampingi untuk ada penagihan dan pengembalian (ke kas daerah)," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumedang, Fitri Jayanti Ekaputri, kepada TribunJabar.id, di Kantor Kejari Sumedang, Jumat (12/9/2025). 

Fitri menegaskan, dia tak terlalu paham detail perkaranya sebab yang domain pekerjaannya adalah melakukan pendampingan penagihan. 

"Untuk secara terperinci, kami tidak ke sana. Yang jelas berdasarkan temuan BPK, kita lakukan itu saja, tidak ada menelisik secara terperinci untuk apa," katanya. 

Baca juga: Daftar Nama Korban Kecelakaan Mobil dan Motor Masuk Jurang di Selaawi Sumedang: 1 Orang Masih di IGD

Uang itu telah masuk ke kas daerah lagi. Tampak saat press release, uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tersusun di atas meja.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, di tempat yang sama menguncapkan terima kasih atas kerja sama dengan Kejari Sumedang yang telah membuat uang kas pulih. 

Dia menjelaskan bahwa selain penagihan uang itu, dilakukan juga penerbitan dua sertifikat hak pakai atas tanah sekolah dasar negeri di Kabupaten Sumedang. 

Baca juga: Perbaikan Jalan ke Bendungan Jatigede via Marongge di Sumedang Tuntas Tahun ini

Sebelumnya, Kejari juga membantu penerbitan 22 sertifikat, sehingga total penyelamatan aset tanah tersebut sejumlah 24 sertifikat hak pakai untuk 26 sekolah dasar.

"Aset disertifikatkan sehingga tenang mengunakannya. Saya atas nama Pemda Kabupaten Sumedang mengucapkam terima kasih atas kerja sama Kejari, atas hasil-hasil pemulihan kas dan aset ini," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved