PPDB 2024

Cara Pemkab Bandung Barat Cegah Pungli-KKN pada PPDB 2024, Waspadai Praktik 'Siswa Titipan'

Pemkab Bandung Barat mulai mewaspadai potensi pungutan liar dengan embel-embel bisa memasukkan siswa ke sekolah tertentu pada PPDB 2024.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, mengatakan, pakta integritas dibuat agar pelaksanaan PPDB bisa berlangsung tanpa tekanan, bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme (KKN), dan tentunya pungutan liar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pemkab Bandung Barat mulai mewaspadai potensi pungutan liar dengan embel-embel bisa memasukkan siswa ke sekolah tertentu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Untuk mencegah praktik itu, Forum Komunitas Pimpinan Daerah (Forkompinda) Bandung Barat, kepala sekolah, LSM, dan tokoh masyarakat menandatangani pakta integritas PPDB 2024 di SMPN 2 Padalarang.

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, mengatakan, pakta integritas dibuat agar pelaksanaan PPDB bisa berlangsung tanpa tekanan, bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme (KKN), dan tentunya pungutan liar.

"Selain itu, pada PPDB sistem online bisa meminimalisir terjadinya potensi itu karena semua sudah diatur," ujarnya di SMPN 2 Padalarang, KBB, Jumat (17/5/2024).

Ia mengatakan, penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat tidak perlu khawatir pada pelaksanaan PPDB 2024 tersebut.

"Jadi masyarakat jangan mikir lagi datang ke sini, ke sana karena saya kira sudah saatnya untuk memberikan layanan tranparansi kepada semua masyarakat," kata Arsan.

Pada prinsipnya, kata dia, pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

"Jadi tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Asep Dendih mengatakan, dengan dibuatnya pakta integritas itu menggambarkan bahwa penyelenggaraan PPDB harus sesuai dengan aturan jadi tidak ada intimidasi tidak ada titipan dan lainnya.

"Tak boleh ada titipan, kami tetap menggunakan empat jalur pendaftaran yaitu jalur zonasi sebanyak 50 persen, afirmasi 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen dan jalur prestasi sebesar 25 persen," kata Asep.

Sementara untuk tahapan pendaftaran, nantinya akan dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap 1 jalur zonasi, perpindahan orangtua, dan afirmasi pada 19-26 Juni 2024, sedangkan jalur prestasi pada 1-4 Juli 2024 secara online. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved