Kecelakaan Maut di Ciater Subang

Temuan KNKT Terkait Kecelakaan Bus yang Membawa Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan fakta Bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat.

Tribun Jabar/Ahya Nurdin
KNKT melakukan inspeksi bus Putera Fajar di Terminal Subang, Minggu (12/5/2024) sore. Bus ini mengalami kecelakaan pada Sabtu (11/5/2024) malam. 

TRIBUNJABAR.ID - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan fakta Bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat sudah dimodifikasi.

Menurut Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu dimodifikasi menjadi high deck.

"Iya, sesuai dengan faktual yang pernah kami sampaikan memang terjadi perubahan,"

"Tapi tidak sesuai dengan surat aslinya. Yang aslinya bukan high deck, tapi yang ditemukan kemarin high deck," katanya, Rabu (15/5/2024), dilansir WartaKotalive.com.

Baca juga: SOSOK Raka Korban Bus Maut yang Tewaskan 11 Orang di Ciater Subang, Bikin KDM Teteskan Air Mata

Meski begitu, ia belum mengetahui ada atau tidaknya kaitan antara modifikasi dengan kecelakaan yang terjadi.

KNKT, jelas Soerjanto, masih melakukan investigasi terkait hal ini.

"Yang aslinya bukan high deck, tapi yang ditemukan high deck. Kami belum bisa menyampaikan itu karena sedang menganalisa."

"Apakah itu berkontribusi langsung. Kami belum bisa mengatakan hal itu," tuturnya.

Baca juga: Sadira Terbukti Lalai Sopir Bus Putera Fajar yang Kecelakaan di Ciater Subang Jadi Tersangka

Sopir Jadi Tersangka

Direktorat Lalulintas Polda Jabar, bersama Polres Subang berhasil mengungkap kasus kecelakaan maut yang terjadi di Ciater pada Sabtu(11/5/2024) yang menewaskan 11 orang dan 40 orang lainnya alami luka-luka.

Dalam konferensi persnya di aula Polres Subang Selasa(14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, dalam kasus kecelakaan maut tersebut, polisi telah memeriksa 13 saksi termasuk 2 saksi ahli.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," ujar Kombes Pol Wibowo.

Menurut Wibowo, satu tersangka yang sudah kita tetapkan tersebut yakni sopir Bus Trans Putera Fajar bermana Sadira.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," katanya

"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp .24 Juta," imbuhnya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved