Dendam Ditertawakan Saat Pipis, Pria Kuningan Lecehkan Wanita di Bawah Umur, Kini Meringkuk di Sel
Dendam karena ditertwakan saat pipis di semak-semak, pria ini melecehkan wanita di bawah umur.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Dendam karena ditertawakan saat pipis di semak-semak, pria ini melecehkan wanita di bawah umur.
Kejadiannya di sekitar perkebunan di Jalan Lingkar Cipari-Cisantana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Saat kejadian, korban yang berinisial RA (16), warga Kecamatan Cigugur, in sedang lari pagi di kawasan itu bersama temannya.
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Cianjur Hampir Jadi Amukan Warga, Diselamatkan Polisi dan TNI
RA sangat malu mendapatkan perlakuan tersebut apa lagi disaksikan teman korban.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mewakili Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan kasus dugaan asusila itu sudah ditangani.
"Soal kasus dugaan pencabulan itu sudah kami amankan terduga pelaku dan sedang kami dalami," ungkap Kasat Reskrim dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Kejadian tersebut berlangsung akhir pekan.
Baca juga: Apa Itu Grooming, Modus Pelecehan dengan Korbannya Bocah Tasikmalaya, KPAID: Banyak Terjadi di Tasik
Saat itu, RA sedang bersama seorang temannya berolahraga, tiba-tiba disergap seorang pria dari belakang dan seketika memegang kemaluannya hingga beberapa kali.
Korban pun langsung berontak dan berusaha melawan hingga menjerit.
"Korban sedang jongkok untuk membetulkan tali sepatunya sementara temannya menyeberang, tiba-tiba pelaku memeluknya dari belakang lalu memegang alat vital korban dan setelah itu, pelaku langsung kabur," ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa.
"Korban waktu kejadian tidak ada menolong. Suasana di tempat kejadian saat itu sepi, tidak ada aktivitas warga," katanya.
Baca juga: Polda Jabar Berikan Pendampingan kepada Korban Pelecehan Seksual di Tasikmalaya
Korban pun menangis dan bergegas pulang bersama temannya. Sesampainya di rumah, korban menceritakan kemalangan yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Mendengar keluhan korban, orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Atas laporan dan berbekal informasi ciri-ciri pelaku yang disebutkan korban, akhirnya kami bisa menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.
Pelaku ini berinisial AUJ (41) merupakan warga Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur.
"Pelaku yang masih berstatus lajang dan mengaku khilaf melakukan perbuatannya, juga karena kesal ditertawakan korban yang melihatnya buang air kecil.
Baca juga: Kakek 72 Tahun yang Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Disabilitas di Bandung Diringkus Polisi
"Jadi si pelaku saat berada di banyak rumput untuk ternak, pelaku kesal karena ditertawakan korban saat buang air kecil di semak-semak," katanya .
Pelaku kemudian melakukan tindakan pelecehan yang dianggap sebagai pembalasan.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku UAJ mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Dindin Abdullah Ghozali Gelar Training Digital Marketing Bersama Bloomera Coaching Team |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Turun Tangan Harmonisasi Raperbup Bandung Barat, Status Aparatur Desa Jadi Perdebatan |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Dampingi Ujian Substantif Mangga Gincu Sumedang yang Sudah Ekspor ke Rusia |
![]() |
---|
Dedi Akan Berangkat ke Bogor untuk Selesaikan Kasus Desa Jadi Jaminan Bank, 'Pokoknya Itu Aset Desa' |
![]() |
---|
Jabar Junior League 1 Ajang untuk Pesepak Bola Usia Dini Akan Digelar di Lima Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.