Kakek 72 Tahun yang Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Disabilitas di Bandung Diringkus Polisi

Orang tua korban, kata dia, kemudian melakukan pemantauan hingga pukul 23.00 WIB dan akhirnya melihat korban keluar dari rumah pelaku sambil menangis.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (30/4/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kakek berusia 72 tahun berinisial UU akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

UU ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap remaja dengan disabilitas mental.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan, kekerasan seksual yang menimpa korban berinisial S itu terjadi pada 21 April 2024.

Saat itu, kata dia, orang tua korban sempat mencari-cari anaknya yang hilang, kemudian mendapat informasi anaknya disekap oleh pelaku di rumahnya, di kawasan Jalan PH Mustofa, Kota Bandung, yang tak jauh dari rumahnya.

"Orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku dan menggedor pintu menanyakan keberadaan anaknya, tapi tersangka tidak mengakui anaknya ada di dalam (rumah)," ujar Budi saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (30/4/2024).

Orang tua korban, kata dia, kemudian melakukan pemantauan hingga pukul 23.00 WIB dan akhirnya melihat korban keluar dari rumah pelaku sambil menangis.

"Korban mengaku telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka," katanya.

Korban pun, kata dia, langsung diamankan keluarga dan ditanya apa yang telah diperbuat pelaku terhadap korban.

Dari keterangan korban, kata Budi, pelaku ternyata tidak hanya menyetubuhi, tapi sudah beberapa kali melakukan pelecehan seksual.

Meski korban sudah cukup umur, kata Budi, karena yang bersangkutan memiliki disabilitas mental, dia tidak terlalu paham ketika dilecehkan.

Ketika persetubuhan terjadi, pelaku dipastikan tidak memberikan iming-iming apa pun.

"Kalau dari hasil pemeriksaan BAP, persetubuhan satu kali, melakukan pelecehan seksual dengan tangan beberapa kali," katanya.

Akibat perbuatannya, kepada tersangka disangkakan Pasal 6 huruf C pasal 15 UU No 2 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved