Kemenkum Jabar Turun Tangan Harmonisasi Raperbup Bandung Barat, Status Aparatur Desa Jadi Perdebatan

TRIBUNJABAR.ID - Bandung - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan

Istimewa
Kemenkum Jabar Turun Tangan Harmonisasi Raperbup Bandung Barat, Status Aparatur Desa Jadi Perdebatan 

TRIBUNJABAR.ID - Bandung - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bandung Barat di Bandung, Selasa (23/09/2025). Kegiatan ini difokuskan untuk menyelaraskan Raperbup tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Petugas Registrasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Desa. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) KBB, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah KBB, serta jajaran internal Kemenkum Jabar, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja 3.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, dalam sambutannya yang dibacakan, menegaskan bahwa harmonisasi ini adalah mandat penting dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

2Kemenkum Jabar Turun Tangan Harmonisasi Raperbup Bandung Barat, Status Aparatur
Kemenkum Jabar Turun Tangan Harmonisasi Raperbup Bandung Barat, Status Aparatur Desa Jadi Perdebatan

Kemenkum Jabar menyoroti beberapa catatan krusial dalam Raperbup tersebut. Poin utama yang menjadi diskusi adalah ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) mengenai status Petugas Registrasi. Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang perubahannya menyebutkan 'diutamakan dari Pegawai Negeri Sipil' dan Permendagri 119 Tahun 2017 yang menyebut 'pegawai ASN'. Persoalan ini menjadi kompleks karena kondisi di desa yang seringkali tidak memiliki ASN, sehingga diperlukan kajian mendalam untuk menghindari kekosongan hukum dan memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai aturan.

Selain isu status aparatur tersebut, Kemenkum Jabar juga memberikan catatan agar rumusan judul Raperbup disesuaikan dengan pendelegasian dalam Perda 3 Tahun 2023. Catatan teknis lainnya adalah pemindahan nomenklatur aplikasi yang disebut dalam Pasal 5 ke dalam Bab Ketentuan Lain-Lain, agar lebih fleksibel jika terjadi perubahan aplikasi di kemudian hari.

Asep Sutandar berharap rapat ini menjadi bentuk pembinaan efektif dalam program pembentukan regulasi oleh Kemenkum Jabar. Ia juga mendorong seluruh peserta, termasuk perwakilan dari Pemkab Bandung Barat dan tim Perancang Pokja 3, untuk memberikan kontribusi maksimal agar Raperbup yang dihasilkan berkualitas dan memberikan kepastian hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved