Modus Baru Peredaran Narkoba di Kota Cirebon, Sabu Dicor Semen hingga Menyerupai Batu

Dari penyelidikan sementara, modus operandi IA melibatkan pengiriman peta lokasi benda tersebut kepada bandar barang narkotika.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Batu berisi sabu yang dibuat oleh IA (30), pelaku peredaran sabu di wilayah Kota Cirebon 

Dari penyidikan sementara, IA mendapatkan upah sekitar Rp 50.000 per paket untuk menyembunyikan paket sabu dalam benda yang menyerupai batu.

Dalam tiga hari, IA bisa meraup Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Saat ditanya polisi, IA mengakui perbuatannya.

"Katanya, pelaku modal awal membuat batu itu hanya Rp 20.000," katanya.

Lanjut Maruf, setiap dua pekan, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojek) itu mendapatkan sekitar 50 gram sabu dari LO.

Namun, ia mengaku tidak pernah bertemu dengan LO.

Selama setengah tahun, ia mendapatkan uang sekitar Rp 40 juta dari peredaran narkoba.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Preman Pensiun Ditangkap di Warung Makan Miliknya di Jakarta

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus peredaran narkoba tersebut, termasuk mengungkap jaringannya.

Adapun IA dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Dalam kesempatannya, Maruf juga memperlihatkan 19 cor semen ukuran kecil berwarna biru dan sebuah cor semen warna hijau yang menjadi tempat penyimpanan paket sabu.

Saat dipukul dengan palu, di dalam cor semen itu terdapat paket sabu yang dibungkus plastik. Berat sabu dalam paket itu berbeda sesuai warna.

"Kalau yang biru, isinya 1 gram sabu. Kalau yang hijau, isinya 0,5 gram," ujarnya.

Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menyatakan, bahwa pihaknya dalam sebulan terakhir, telah mengungkap 13 kasus dugaan peredaran narkoba dan obat terlarang.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 321,6 gram sabu, 108 butir ekstasi, dan 4.510 butir obat terlarang.

"Rata-rata tersangka menjadi pengedar selama satu bulan sampai satu tahun. Kami akan tindak semuanya," ucap Rano.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved