Terlibat Kasus Narkoba, Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Ditangkap di Warung Makan Miliknya di Jakarta

Sebelumnya, polisi menangkap tersangka lain berinisial YG terlebih dahulu. Dari informasi yang diberikan YG, barulah polisi mengamankan Epy Kusnandar.

RCTI Plus
Epy Kusnandar pemeran Kang Mus ikut komentar tentang adegan salam olahraga Preman Pensiun 5 yang disensor. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aktor senior pemeran sinetron 'Preman Pensiun' Epy Kusnandar ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Epy Kusnandar ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2024) malam.

Rupanya, aktor senior itu ditangkap di warung makan miliknya di apartemen Kalibata City, Jakarta.

Sebelumnya, polisi menangkap tersangka lain berinisial YG terlebih dahulu.

Baca juga: Kisah Hidup Epy Preman Pensiun Kusnandar: Pernah Kena Kanker Otak, LDR-an, Kini Dibekuk Polisi

Dari informasi yang diberikan YG, barulah polisi mengamankan Epy Kusnandar.

Tersangka YG pun diamankan di Apartemen Kalibata City.

"Penangkapan di lakukan di sekitar apartemen Kalibata city milik di warung milik saudara EK," kata AKBP Indrawienny, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kantornya, Jumat (10/5/2024).

"Hampir berbarengan yang duluan YG, di lingkungan yang sama," lanjutnya.

Adapun penangkapan Epy Kusnandar berdasarkan hasil laporan dari masyarakat.

"Dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba kami melakukan penyelidikan dan ternyata kami menemukan kedua orang tersebut," ungkap Indrawienny.

Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait motif penggunaan narkoba yang dilakukan Epy Kusnandar dan rekannya.

"Untuk keterangan lebih lanjut nanti akan dirilis oleh bapak Kapolres, untuk sekarang kami minta untuk bersabar karena kami masih melakukan pendalaman terhadap dua orang ini," tandasnya.

Dalam penangkapan polisi menemukan barang bukti berupa ganja dari salah satu terduga pelaku.

"Kami menemukan barang bukti narkotika jenis ganja," ucap Indrawienny

"Jadi kami harap rekan-rekan bersabar kami sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini," tandasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved