Paket Sabu 1 Kilogram Disita di GT Kertajati Majalengka, Bakal Diedarkan di Wilayah Ini

Kurir berinisial BRB (31) juga berhasil ditangkap, karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat satu kilogram.

ISTIMEWA/ DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto (tengah), beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (3/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka berhasil menggagalkan pengiriman narkoba di GT Kertajati Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (27/4/2024) dinihari.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, kurir berinisial BRB (31) juga berhasil ditangkap, karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat satu kilogram.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara rencananya barang haram tersebut bakal diedarkan ke sejumlah wilayah.

Baca juga: Kurir Narkoba Diringkus di GT Kertajati Tol Cipali Majalengka, Bawa 1 KG Sabu, SUdah Dipantau Polisi

"Dari keterangan tersangka, sabu-sabu ini akan diedarkan di Majalengka, Cirebon, Indramayu, Subang, dan lainnya," kata Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (3/5/2024).

Ia mengatakan, hingga kini jajarannya masih memeriksa secara intensif tersangka BRB untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah itu.

Bahkan, BRB yang dites urine saat dibekuk tepat sebelum keluar GT Kertajati Tol Cipali tersebut juga dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin.

"Tersangka merupakan kurir narkoba yang mengambil paket sabu-sabu seberat satu kilogram di Jakarta kemudian membawanya ke Majalengka," kata Indra Novianto.

Sementara Kasat Narkona Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya, menyampaikan, BRB ditangkap bersama seorang pengemudi mobil yang ditumpanginya untuk mengantar narkoba.

Namun, pihaknya mengakui hingga kini sopir mobil tersebut berstatus sebagai saksi meski sempat diamankan bersama BRB untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Kurir Narkoba Diringkus di GT Kertajati Tol Cipali Majalengka, Bawa 1 KG Sabu, SUdah Dipantau Polisi

"Kalau sopirnya hanya berstatus saksi, sedangkan BRB ditetapkan tersangka, dan sudah ditahan di Mapolres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Tatang Sunarya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BRB dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved