Kemenkum Jabar Fasilitasi Pansus II DPRD Majalengka, Bahas Nasib Dana Cadangan Investasi
Kemenkum Jabar terima kunjungan kerja dari Pansus II DPRD Kabupaten Majalengka, Senin, 24 November 2025.
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar terima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Majalengka beserta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dalam agenda Rapat Konsultasi dan Mediasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang digelar di Bandung, Senin, 24 November 2025. Pertemuan strategis ini secara khusus membahas materi Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kanwil Kemenkum Jabar, Anggota Pansus II DPRD, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Majalengka.
Dalam keterangannya, Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui KadivP3H Jabar, Funna, menekankan pentingnya penataan regulasi yang berkualitas untuk menghindari gejala hiper regulasi di daerah. Asep Sutandar menyoroti bahwa pembentukan produk hukum, termasuk pencabutan sebuah Perda, harus didasari oleh analisis dan evaluasi yang matang menggunakan instrumen standar baku keilmuan hukum.
Hal ini dinilai krusial agar tidak terjadi tumpang tindih, multitafsir, atau inkonsistensi norma yang dapat mengakibatkan biaya tinggi dan ketidakefektifan pelaksanaan aturan. Dukungan Kemenkum Jabar ini sejalan dengan upaya harmonisasi yang sebelumnya telah dinyatakan selesai, di mana Kemenkum Jabar meminta Pemda Majalengka untuk segera memproses tahapan selanjutnya demi kepastian hukum.
Fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah tindak lanjut dari kajian akademik terkait Dana Cadangan Investasi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Kemenkum Jabar memberikan catatan kritis bahwa meskipun rekomendasi kajian menyarankan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 dan pengembalian dana cadangan ke Kas Daerah, argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridisnya harus tergambar jelas dalam konsideran maupun penjelasan umum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan tersebut.
Tim Kemenkum Jabar mendorong agar Pemda Majalengka menguraikan secara komprehensif mengapa Perda lama tidak dapat terlaksana, sehingga langkah pencabutan yang diambil memiliki landasan pertanggungjawaban yang kuat dan transparan bagi masyarakat. Melalui konsultasi ini, diharapkan tercipta produk hukum daerah yang rapi, akuntabel, dan solutif bagi pembangunan di Kabupaten Majalengka.
Kanwil Kemenkum Jabar
Kemenkum Jabar
Asep Sutandar
DPRD Majalengka
DPRD Kabupaten Majalengka
Kabupaten Majalengka
Rapat Konsultasi
Produk Hukum Daerah
| Fokus Potensi dan Kompetensi, Kemenkum Jabar Dukung Penuh Pengembangan Karir Jabatan Fungsional |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Laksanakan Rakor Posbankum Desa/Kelurahan dan Sosialisasi UU KUHP |
|
|---|
| Agenda Penting 27 November! Kemenkum Jabar Jadi Tuan Rumah Kunjungan Kerja Pimpinan DPD RI |
|
|---|
| Kolaborasi Masif! Kemenkum Jabar dan LBH Unsub Bersatu Lahirkan Agen Perubahan Hukum di Desa |
|
|---|
| Kupas Tuntas Layanan Kekayaan Intelektual, Kemenkum Jabar Perkuat Peran Vital Analis Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kemenkum-Jabar-terima-kunjungan-kerja-dari-Pansus-II-DPRD-Kabupaten-Majalengka.jpg)