Bangunan Cagar Budaya Gedong Duwur Indramayu Rusak Akibat Vandalisme, Diduga Akibat Pembuatan Film
Dinding bagian luar dan dalam gedung eks asisten residen yang dibangun pada 1866 itu tampak kotor penuh noda cat maupun semen.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Bangunan cagar budaya Gedong Duwur di Kabupaten Indramayu rusak akibat aksi vandalisme diduga dari aktivitas pembuatan film belum lama ini.
Pegiat sejarah dari Indramayu Historia Indonesia, Nang Sadewo, mengatakan kerusakan itu pertama kali dilaporkan warga yang tinggal di sekitar gedung bersejarah yang berlokasi di Jalan Mayor Dasuki, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, itu.
"Kerusakannya terjadi pada dinding bangunan, seperti diluluri cairan semen, sehingga nilai sejarahnya hilang," kata Nang Sadewo saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Selasa (25/11/2025).
Ia mengatakan, noda semen juga terlihat mengotori pintu-pintu yang kondisinya masih orisinil pada gedung yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati Indramayu sejak 2023 tersebut.
Pantauan Tribuncirebon.com, dinding bagian luar dan dalam gedung eks asisten residen yang dibangun pada 1866 itu tampak kotor penuh noda cat maupun semen, sehingga seperti menambah kesan seram.
Sementara Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, mengatakan, kerusakan akibat vandalisme itu telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu.
"Kami merasa miris, karena masih ada sejumlah kalangan yang merusak bangunan cagar budaya hanya untuk kepentingan pribadi," ujar Dedy S Musashi.
Pihaknya pun sangat menyesalkan aksi vandalisme di bangunan bersejarah Gedong Duwur yang dilindungi Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya.
Dedy menyampaikan, aksi vandalisme di bangunan cagar budaya tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan dan jelas-jelas perbuatan melanggar hukum.
"Tindakan semacam itu bisa menghilangkan nilai sejarah, keindahan, dan identitas bangsa yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang," kata Dedy S Musashi.
Diketahui, Gedong Duwur merupakan bangunan eks asisten residen atau residen wooning yang dibangun pemerintah kolonial Belanda pada 1866.
Bahkan, gedung bergaya kolonial dan memiliki kekhasan perpaduan bangunan bergaya Eropa itu pun memiliki spesifikasi lantai yang diimpor langsung dari Britania Raya.
Gedung bersejarah tersebut telah ditetapkan Tika Ahli Cagar Budaya Kabupaten Indramayu dan ditetapkan dalam SK Bupati Indramayu sebagai Bangunan Cagar Budaya pada 2023.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)
| Tingkatkan Kapasitas Aparatur Perencana, BKPSDM Indramayu Gelar Pelatihan Perencanaan |
|
|---|
| Dari 500 Jadi 2.000 Pelamar, Job Fair Indramayu Tahun Ini Ngegas! Ini Jadwal dan Syaratnya |
|
|---|
| Kabar Baik untuk Nelayan Indramayu, Tahun Depan Program Asuransi Nelayan Kecil Dilanjutkan |
|
|---|
| DPMPTSP Indramayu Hadirkan Layanan Keliling Demi Permudah Warga Mengurus Izin Usaha |
|
|---|
| Bupati Lucky Hakim Buka Forkab 2025, Hadirkan Semangat Budaya dan Silaturahmi Warga Indramayu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/TACB-KABUPATEN-INDRAMAYU.jpg)