Pemilu 2024

Sosok 3 Hakim MK yang Beri Dissenting Opinion: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat

Inilah sosok tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Kompas.com, Dok. MK, Istimewa
Tiga hakim MK memberikan dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024. 

Dengan mempertimbangkan ruang lingkup wilayah yang meliputi seluruh indonesia.

"Sehingga didapat waktu penyelesaian yang rasional dan proporsional dengan mengingat adanya waktu pemilihan presiden putaran kedua dan waktu jadwal ketatanegaraan pada bulan Oktober," terang Arief.

Ia juga mengungkapkan bahwa diperlukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan yang memuat secara rinci dan detail.

Undang-undang itu diharapkan memuat uraian tugas pokok dan fungsi seorang presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Hakim MK "Dissenting Opinion" dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024".

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Aditya Priyatna Darmawan)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved