Pemilu 2024
Sosok 3 Hakim MK yang Beri Dissenting Opinion: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat
Inilah sosok tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Hal itu menyebabkan ketidaksetaraan peserta mengenai kontestasi perebutan suara rakyat dalam pemilu.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian perimbangan hukum di atas, dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya," kata Enny.
Pihaknya meyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos.
Oleh karena itu seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut.
Arief Hidayat merupakan hakim MK yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 2015-2018.
Ia menjabat sebagai hakim MK pada 4 Maret 2013, menggantikan Mahfud MD.
Pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 ini juga adalah seorang profesor hukum di almamaternya, Universitas Diponogoro.
Ia memiliki keahlian di bidang hukum tata negara, hukum dan politik, hukum dan perundang-undangan, hukum lingkungan, dan hukum perikanan.

Dalam sidang putusan MK, Arief Hidayat secara khusus memberikan sejumlah catatan, salah satunya untuk menyelenggarakan pemilu tidak hanya sesuai dengan prinsip rule of law (aturan hukum) namun juga rule of ethics (aturan etika).
Rule of ethics yang luhur tersebut perlu ditegakkan oleh suatu Mahkamah Etika Nasional, sehingga penyimpangan dalam pemilu di masa depan dapat dihindari.
Penyimpangan rule of ethics yang dimaksud seperti cawe-cawe presiden dalam pemilu yang merupakan tindakan abuse of ethics.
Cawe-cawe presiden tersebut yakni ketika presiden secara terang-terangan mendukung salah satu paslon.
Hal itu kemudian Arief menilai bahwa presiden seolah-olah mencoba menyuburkan politik dinasti dengan nepotisme an berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan.
Ia juga memberikan catatan bahwa waktu penyelesaian sengketa pemilu perlu ditambahkan, tidak hanya 14 hari.
Mahkamah Konstitusi
hakim MK
Dissenting Opinion
sidang sengketa
Pilpres 2024
Saldi Isra
Enny Nurbaningsih
Arief Hidayat
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.