Pemilu 2024

Sosok 3 Hakim MK yang Beri Dissenting Opinion: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat

Inilah sosok tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Kompas.com, Dok. MK, Istimewa
Tiga hakim MK memberikan dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Sidang sengketa Pilpres 2024 telah diputuskan pada Senin (22/4/4024).

Dalam perkara ini, MK memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dari delapan hakim MK dalam sidang, tiga di antaranya memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK yang memberikan dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca juga: Video Anies Baswedan Tersenyum Ucap Selamat pada Prabowo, Titip Pesan soal Oposisi hingga Kebebasan

Lantas seperti apa sosok ketiganya?

1. Saldi Isra

Saldi Isra merupakan hakim MK yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2017 menggantikan Patrialis Akbar.

Pria kelahiran 20 Agustus 1968 ini adalah seorang Guru Besar Hukum Tata Negara.

Sempat gagal berkali-kali masuk Institut Teknologi Bandung hingga mencari kerja, Saldi akhirnya diterima di jurusan Ilmu Hukum Universitas Andalas.

Hakim MK Saldi Isra yang memberikan dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Hakim MK Saldi Isra yang memberikan dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Dok. Humas MK)

Setelah meraih gelar Sarjana di Universitas Andalas, Saldi Isra melanjutkan pendidikan Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia.

Ia juga berhasil menamatkan pendidikan Doktor di Universitas Gadjah Mada pada 2009.

Setahun kemudian, Saldi Isra dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Selain sebagai pengajar, Saldi juga dikenal sebagai penulis dan aktivis.

Pada sidang sengketa Pilpres 2024, Saldi Isra mengungkapkan bahwa KPU seharusnya melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah karena ketidaknetralan kepala daerahnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved