Pemilu 2024
Sosok 3 Hakim MK yang Beri Dissenting Opinion: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat
Inilah sosok tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Ketidaknetralan beberapa penjabat (pj) kepala daerah, seperti Pj Gubernur Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan dengan berbagai cara disebabkan oleh intervensi politik.
Saldi juga menyoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dipandang menghindari memeriksa laporan substansi laporan berkaitan dengan pelanggaran pemilu.
Selain itu, Saldi menilai bahwa penyaluran bansos yang dilakukan oleh presiden dan sejumlah menteri hampir selalu menyampaikan pesan yang dapat dimaknai bentuk dukungan atau kampanye terselubung bagi paslon tertentu.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat, aparatur negara, penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," ujar Saldi.
Baca juga: Anies-Ganjar Kompak di Sidang MK, Lempar Senyum dan Saling Pandang Saat Dalil Dipatahkan Hakim
Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggara pemilu yang jujur dan adil, maka pihaknya menilai Mahkamah seharusnya memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Enny Nurbaningsih merupakan hakim konstistusi perempuan Indonesia kelahiran Pangkalpinang, 27 Juni 1962.
Jabatan tersebut diembannya sejak 13 Agustus 2018.
Sebelum dilantik sebagai hakim MK, Enny Nurbaningsih menjabat sebagai Kepala badan Pembinaan Hukum Nasional.

Ia juga adalah seorang akademisi yang mengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Enny menuturkan bahwa seharusnya dilaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah, seperti Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan karena kepala daerahnya tidak netral.
Ketidaknetralan tersebut terjadi pada sejumlah pj kepala daerah di wilayah yang disebutkan memihak salah satu paslon, menurut laporan Bawaslu.
Enny menyoroti ketidaknetralan kepala daerah seharusnya bersikap netral karena sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Ia menilai, kepala daerah harus bersikap netral dalam melaksanakan kebijakan menyelenggarakan pemerintahan di daerahnya masing-masing, terlebih dalam masa kampanye pemilu.
Enny juga menyoroti penyaluran bansos di beberapa daerah yang menggunakan dana operasional presiden (DOP) dalam kaitannya erat dengan dukungan terhadap salah satu paslon.
Mahkamah Konstitusi
hakim MK
Dissenting Opinion
sidang sengketa
Pilpres 2024
Saldi Isra
Enny Nurbaningsih
Arief Hidayat
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.