Pemilu 2024

Sosok 3 Hakim MK yang Beri Dissenting Opinion: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat

Inilah sosok tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Kompas.com, Dok. MK, Istimewa
Tiga hakim MK memberikan dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024. 

Ketidaknetralan beberapa penjabat (pj) kepala daerah, seperti Pj Gubernur Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan dengan berbagai cara disebabkan oleh intervensi politik.

Saldi juga menyoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dipandang menghindari memeriksa laporan substansi laporan berkaitan dengan pelanggaran pemilu.

Selain itu, Saldi menilai bahwa penyaluran bansos yang dilakukan oleh presiden dan sejumlah menteri hampir selalu menyampaikan pesan yang dapat dimaknai bentuk dukungan atau kampanye terselubung bagi paslon tertentu.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat, aparatur negara, penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," ujar Saldi.

Baca juga: Anies-Ganjar Kompak di Sidang MK, Lempar Senyum dan Saling Pandang Saat Dalil Dipatahkan Hakim

Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggara pemilu yang jujur dan adil, maka pihaknya menilai Mahkamah seharusnya memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

2. Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih merupakan hakim konstistusi perempuan Indonesia kelahiran Pangkalpinang, 27 Juni 1962.

Jabatan tersebut diembannya sejak 13 Agustus 2018.

Sebelum dilantik sebagai hakim MK, Enny Nurbaningsih menjabat sebagai Kepala badan Pembinaan Hukum Nasional.

Hakim MK Enny Nurbaningsih yang memberikan dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Hakim MK Enny Nurbaningsih yang memberikan dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (KOMPAS.com/Fabian Januarius Kuwado)

Ia juga adalah seorang akademisi yang mengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Enny menuturkan bahwa seharusnya dilaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah, seperti Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan karena kepala daerahnya tidak netral.

Ketidaknetralan tersebut terjadi pada sejumlah pj kepala daerah di wilayah yang disebutkan memihak salah satu paslon, menurut laporan Bawaslu.

Enny menyoroti ketidaknetralan kepala daerah seharusnya bersikap netral karena sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Ia menilai, kepala daerah harus bersikap netral dalam melaksanakan kebijakan menyelenggarakan pemerintahan di daerahnya masing-masing, terlebih dalam masa kampanye pemilu.

Enny juga menyoroti penyaluran bansos di beberapa daerah yang menggunakan dana operasional presiden (DOP) dalam kaitannya erat dengan dukungan terhadap salah satu paslon.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved