MK Tolak Semua Gugatan, Anies Geleng-geleng Kepala, Ganjar Ucapkan Selamat Tanpa Sebut Nama Prabowo

Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan, baik yang diajukan pemohon I maupun yang diajukan pemohon II.

Editor: Hermawan Aksan
Kompas.com/Vitorio Mantalean
Momen Anies Baswedan menoleh ke arah Ganjar Pranowo sambil tersenyum saat hakim menolak dalil-dalil mereka soal keberpihakan penjabat kepala daerah dan ASN dalam masa kampanye Pilpres 2024 dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, langsung menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tak lama setelah Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Sekitar satu jam keduanya bertemu. Senyum Anies mengembang baik sebelum maupun sesudah pertemuan.

Anies mengaku sengaja menemui Surya Paloh untuk bersilaturahmi sekaligus melaporkan kepada partai pengusung bahwa tugas dan mandatnya sebagai capres sudah ia jalankan.

Proses Pilpres 2024, ujarnya, telah berakhir begitu MK menetapkan putusan.

"Amanat yang kemarin diembankan sudah dijalankan," ujarnya.

Anies mengatakan, ia juga berencana menemui pengurus partai politik yang juga mengusungnya dalam Pilpres 2024, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Habis ini saya ke PKB dan besok rencananya ke PKS," kata Anies.

MK menolak semua gugatan, baik yang diajukan pemohon I, yakni pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun yang diajukan pemohon II, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, kemarin.

Baca juga: Jadwal Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Setelah MK Tolak Gugatan

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi.

Mahkamah menegaskan, Putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta-merta batal meski adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023.

Adapun putusan MKMK tersebut menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait proses memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, Mahkamah menilai tindakan KPU selaku termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023 merupakan upaya termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adil dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved