Jadwal Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Setelah MK Tolak Gugatan

Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka secara sah memenangkan Pilpres 2024.

Editor: Giri
Istimewa
Prabowo-Gibran akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka secara sah memenangkan Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruhnya gugatan yang disampaikan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Sidang pututan dilakukan Senin (22/4/2024).

Lalu, kapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih?

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB. Dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari setelah sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

Baca juga: Anies-Ganjar Kompak di Sidang MK, Lempar Senyum dan Saling Pandang Saat Dalil Dipatahkan Hakim

KPU RI selaku termohon dalam sengketa ini menyoroti tiga hal dari putusan MK.

Pertama, seluruh dalil permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Kedua, sebagai konsekuensinya, semua pokok permohonan keduanya ditolak oleh Mahkamah.

"Yang ketiga, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," ujar Hasyim.

MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.

Baca juga: 3 Hakim Ajukan Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Nilai Dalil Anies Berdasar

Namun, tiga dari delapan hakim konstitusi yang memutus perkara ini menyatakan ketidaksetujuannya atau pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Namun, kubu Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved