Mayat Dicor di Bandung Barat

Polisi Dalami Unsur Pembunuhan Berencana dalam Kasus Mayat Dikubur dalam Rumah di Bandung Barat

Jika indikasi pembunuhan berencana itu terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup

Foto istimewa Humas Polres Cimahi
Penampakan lubang tempat mayat Didi Hartanto dikubur di dapur rumahnya, Kompleks Bumi Citra Indah 2, RT 6/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Polisi tengah mendalami unsur pembunuhan berencana pada kasus pria yang dibunuh dan mayatnya dikubur dalam rumah dan ditutup keramik di Kompleks Bumi Citra Indah, RT 06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pelaku pembunuhan itu yakni Ijal (31), sedangkan korban Didi Hartanto (45), honorer di Badan Kartina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung yang mayatnya dikubur dan ditutup keramik di bagian dapur rumahnya.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku, bahwa indikasi pembunuhan berencana itu kemungkinan memang ada.

"Indikasi ke arah sana (pembunuhan berencana) ada karena pelaku mengambil barang-barang milik korban seperti sepada motor, handphone, dan sertifikat rumah," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (17/4/2024).

Jika indikasi pembunuhan berencana itu terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, sedangkan saat ini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tapi kita masih perlu fakta pembuktian yang valid, jadi untuk perencanaannya kita masih terus menggali karena motif sementara dia masih mengatakan karena marah atau kecewa karena upahnya belum dibayar yang hasil kerja dua hari itu," kata Aldi.

Baca juga: Pembunuh Pria di Bandung Barat yang Mayatnya Dikubur di Rumah Terancam 15 Tahun Penjara

Atas hal tersebut, pihaknya juga masih akan melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan seorang pria yang berujung korban dikubur dan ditutup keramik di rumahnya itu.

"Ini akan terus kita kaitkan antara fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi. Kita bangun sebuah konstruksi hukum dan menguatkan bukti-bukti lain terkait perencanaannya," ucapnya.

Sementara untuk saat ini, pelaku pembunuhan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia juga sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cimahi.

"Dari hasil kesimpulan dan gelar perkara, kami menetapkan pria inisial I (Ijal) sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan," ujar Aldi.

#TribunBreakingNews

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Tukang Kebun Bunuh Pria di Bandung Barat, Mayat Dicor di Dapur, Terungkap Motifnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved