Bocah Cicalengka Tewas Dianiaya

Ini TAMPANG Ayah Tiri Kejam dari Cicalengka, Cuma Bisa Tertunduk, Tak Lagi Seberingas saat Menyiksa

Dia hanya bisa menuruti perintah para petugas polisi, tak seberingas dan setempramen saat melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang balita.

|
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Tersangka penganiayaan terhadap anak tiri hingga meninggal dunia, Mulyadi Alias Ujang (31) menggunakan baju tahanan berwarna biru Dongker, dengan nomor 56, sedang digiring petugas polisi, Minggu (7/4/2024) 

Ibu ini dijelaskan Kusworo, membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024, dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung.

"Bergerak mengamankan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka.  Dari situ didapatkan informasi bahwa ini (penganiayaan terhadap anak, bukan kejadian yang pertama kali)," tuturnya.

Kusworo mengatakan, sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban.

Kusworo memaparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," ucapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved