Bocah Cicalengka Tewas Dianiaya
Ini TAMPANG Ayah Tiri Kejam dari Cicalengka, Cuma Bisa Tertunduk, Tak Lagi Seberingas saat Menyiksa
Dia hanya bisa menuruti perintah para petugas polisi, tak seberingas dan setempramen saat melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang balita.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
Ibu ini dijelaskan Kusworo, membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024, dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung.
"Bergerak mengamankan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka. Dari situ didapatkan informasi bahwa ini (penganiayaan terhadap anak, bukan kejadian yang pertama kali)," tuturnya.
Kusworo mengatakan, sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban.
Kusworo memaparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," ucapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
Detik-detik Ayah Tiri Habisi Balita di Cicalengka, BMT sampai Terjengkang Dihantam di Bagian Ini |
![]() |
---|
Inilah Tampang Ayah Tiri Keji yang Tega Aniaya Bocah 4 Tahun di Cicalengka hingga Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kasus Ayah Keji dari Cicalengka Dilimpahkan ke Polresta Bandung |
![]() |
---|
Sosok Ujang Mulyadi, Ayah Tiri di Cicalengka Siksa & Usir Anak Tiri hingga Meninggal di Pelukan Ibu |
![]() |
---|
Ada Tanda Kekerasan di Jasad Bocah yang Meninggal dalam Pelukan Ibu di Purwakarta, Akan Diautopsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.