Mahasiswa Korban Penganiayaan Meninggal

Ijal Hayam Bandar Besar Narkoba Juga Akan Dijerat Pasal TPPU

Bandar bernama Arizal Zakaria atau Ijal Hayam bersama dua rekannya ditangkap karena menganiaya mahasiswa hingga tewas. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
kiki andriana/tribun jabar
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono saat diwawancara TribunJabar.id, di Mapolres Sumedang, Rabu (3/4/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang masih berfokus pada kasus penganiayaan dan obat-obatan yang melibatkan bandar narkoba kelas kakap dan pengikutnya di Sumedang. 

Namun, tidak menutup kemungkinan aset-aset yang dihasilkan dari penjualan narkoba itu akan dijerat pula dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Bandar narkoba jenis obat-obatan terlarang di Sumedang diringkus aparat.

Bandar bernama Arizal Zakaria atau Ijal Hayam bersama dua rekannya ditangkap karena menganiaya mahasiswa hingga tewas. 

Mulanya polisi mengusut kasus penganiayaan itu, hingga pada lokasi penangkapan ditemukan jutaan butir obat terlarang serta beberapa pucuk senjata api lengkap dengan pelurunya. 

"Kita fokus ke penganiayaan dan obat-obatan dulu. Tapi, tidak menutup kemungkinan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, apakah bisa ditelusuri? Kalau benar hasil dari kejahatan, bisa TPPU," kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono kepada Tribun Jabar.id, di Mapolres Sumedang, Rabu (3/4/2024) 

Hayam dikenal hedon.

Dia sering pamer mobil-mobil mewah yang fotonya diunggah pada akun instagram miliknya @arizalzakaria_zalhayam.

Namun, sejauh ini, polisi belum ada melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut.

Lantaran, jerat TPPU tidak mudah, harus ada cukup bukti.

"TPPU tidak mudah, perlu proses panjang. Dan sampai sekarang belum ada penyitaan kendaraan mewah," katanya.(*)

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved