Berawal dari Warga Sering Cium Bau Gas, 2 Tukang Suntik Gas LPG Subsidi di Cianjur Ditangkap Polisi

Dua orang pelaku suntik gas tersebut berhasil diungkap berawal dari adanya laporan warga yang sering mencium bau gas.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Pelaku saat menujunkan cara melakukan penyuntikan gas LPG bersubsidi di hadapan jajaran Polres Cianjur, Selasa (2/4/2024). 

Laporan Kontriutor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur berhasil mengamankan dua pelaku suntik gas LPG bersubsidi ukuran tiga kilogram ke tabung gas berukuran 12 kilogram.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, dua orang pelaku suntik gas tersebut berhasil diungkap berawal dari adanya laporan warga yang sering mencium bau gas.

"Awalnya warga mengetahui lokasi itu sebagai pangkalan LPG. Namun beberapa lama sering tercium bau gas lalu melaporkan ke perangkat setempat lalu dilanjutkan ke polisi," katanya pada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, dua orang pelaku berhasil diamankan saat menjalankan aksinya disebuah rumah di Kampung Cipadang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

"Sebanyak tiga tabung LPG bersubsidi, oleh para tersangka dioplos menjadi satu tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram merk Brightgas dengan menggunakan selang regulator," ucapnya.

Baca juga: Kios Bakso Diduga Jadi Lokasi Munculnya Api yang Membuat Kebakaran di Tasikmalaya, Banyak Tabung Gas

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku dalam sekali beroperasi mampu mengoplos LPG subsidi menjadi 64 tabung LPG ukuran 12 kilogram.

"Hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut sudah menjalankan aksinya selaam satu bulan terakhir dan lokasi berpindah-pindah," katanya.

Selain itu, Tono mengatakan, kedua pelaku memanfaatkan momen bulan puasa dan lebaran ketika warga membutuhkan pasokan LPG non subsidi ukuran 12 kilogram yang cukup banyak.

"Saat menjalankan aksinya pelaku menggunakan selang yang disambungkan antara tabung gas 3 kilogram ke gas 12 kilogram dengan menggunakan regulator," ucapnya.

Ia mengatakan, selama menjalankan aksinya kedua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu per tabung.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 55 UU RI nomer 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman penjara maksimal selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp 6 miliar," katanya.

Baca juga: Polisi Segera Buru Tersangka Lain Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Indramayu, Ada Karyawan Terlibat

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved