Polisi Segera Buru Tersangka Lain Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Indramayu, Ada Karyawan Terlibat
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam komplotan licik pengoplos gas elpiji di Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam komplotan licik pengoplos gas elpiji di Indramayu.
Mereka mengoplos gas elpiji bersubsidi dari 3 Kg dijadikan 12 Kg. Ada 4 orang tersangka yang saat ini sudah diringkus.
Pria inisial WL (46), DD (43), HR (25), dan IL (18) itu ditangkap di lokasi tempat mereka mengoplos gas elpiji di Pantai Tanjakan di Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Indramayu.
Polisi juga mengungkap adanya fakta baru dalam kasus tersebut.
"Masih ada tersangka lain," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (22/3/2024).
Fahri menyampaikan, berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, ada beberapa karyawan yang juga ikut terlibat.
Mereka yang melakukan pemindahan gas dari tabung bersubsidi 3 Kg ke tabung non subsidi 12 Kg.
Baca juga: Ini Keuntungan Para Pengoplos Gas Elpiji di Indramayu, Paling Tinggi Rp 5 Ribu Per Tabung 3 Kg
"Mereka masih kita lakukan pencarian dan masih kita lakukan pengembangan," ujar dia.
Fahri juga mengungkap fakta baru dalam kasus ini, dari hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian.
Tabung gas elpiji yang dioplos ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Sumedang.
"Ini yang sekarang akan kita kembangkan lebih lanjut," ujar dia.
Adapun atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, mereka akan disangkakan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
"Yakni dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," ujar dia. (*)
Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tersangka AS |
![]() |
---|
Polisi Amankan Sejumlah Remaja Bersenjata Tajam di Lelea Indramayu, Diduga Hendak Tawuran |
![]() |
---|
Polres Indramayu Gelar Upacara Korp Raport dan Pemberian Penghargaan Personel |
![]() |
---|
Kapolres Silaturahmi Dengan Komunitas Ojol, Ajak Jaga Kondusivitas di Kabupaten Indramayu |
![]() |
---|
Ruang Aspirasi Terbuka Luas, Namun Aturan Hukum Harus Dijunjung Demi Kepentingan Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.