Sidang Kasus Subang

CARA Sadis Yosep Hidayah Habisi Anak dan Istrinya Diungkap di Pengadilan, Otak Korban sampai Hancur

purnawirawan polisi itu ternyata anggota polisi Polres Subang yang sempat mengungkap sosok wanita misterius melewati TKP di awal-awal penyidikan.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin   
Yosep Hidayat, terdakwa kasus Subang mengikuti sidang perdana perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak yang digelar di PN Subang, Kamis (28/3/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu mulai disidangkan, Kamis (28/3/2024).

Peristiwa pembunuhan dalam kasus Subang itu sendiri dilakukan 18 Agustus 2021 silam.

Dalam persidangan perdana itu, terungkap betapa kejinya Yosep Hidayah saat membunuh kedua korban.

Yosep Hidayah benar-benar sadis karena kedua korban itu adalah istri dan anak kandungnya.

Lebih sadis lagi jika melihat cara dia menghabisi Tuti dan Amel.

Kejinya Yosep Hidayah saat menghabisi Tuti dan Amel itu terungkap dari kondisi kepala kedua korban yang rusak.

Iring-iringan masyarakat mengantar jenazah Tuti (55) dan Amalia (23) yang jadi korban pembunuhan di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021).
Iring-iringan masyarakat mengantar jenazah Tuti (55) dan Amalia (23) yang jadi korban pembunuhan di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Tengkorak baik milik Tuti maupun Amel pecah akibat hantaman benda tumpul.

Selain mengakibatkan tulang tengkorak remuk, otak kedua korban juga hancur.

Jaksa penuntut umum (JPU) Neva Sari Susanti yang membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Yosep Hidayah.

Baca juga: Biasanya Pede, Yosep Hidayah Kini Lesu di Sidang Perdana Kasus Subang, Kembali Tuding Danu Bohong

Neva juga membacakan  hasil otopsi dan visum terhadap kedua korban akibat aksi keji Yosep Hidayah CS

Adapun berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh Fahmi Arief Hakim dari Tim Forensik di RS Sartika Asih Bandung terungkap bahwa Tuti mengalami luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul yakni golok dan stik golf 

"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," kata jaksa.

Begitupula dengan Amel, hasil visum menunjukkan bahwa kematian Amel disebabkan luka parah yang diderita pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.

"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," ujar jaksa.

Akibat aksi keji terdakwa Yosep Hidayah, Jaksa Penuntut Umum Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut mendakwa Yosep Hidayah  dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved