Sidang Kasus Subang
CARA Sadis Yosep Hidayah Habisi Anak dan Istrinya Diungkap di Pengadilan, Otak Korban sampai Hancur
purnawirawan polisi itu ternyata anggota polisi Polres Subang yang sempat mengungkap sosok wanita misterius melewati TKP di awal-awal penyidikan.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu mulai disidangkan, Kamis (28/3/2024).
Peristiwa pembunuhan dalam kasus Subang itu sendiri dilakukan 18 Agustus 2021 silam.
Dalam persidangan perdana itu, terungkap betapa kejinya Yosep Hidayah saat membunuh kedua korban.
Yosep Hidayah benar-benar sadis karena kedua korban itu adalah istri dan anak kandungnya.
Lebih sadis lagi jika melihat cara dia menghabisi Tuti dan Amel.
Kejinya Yosep Hidayah saat menghabisi Tuti dan Amel itu terungkap dari kondisi kepala kedua korban yang rusak.
Tengkorak baik milik Tuti maupun Amel pecah akibat hantaman benda tumpul.
Selain mengakibatkan tulang tengkorak remuk, otak kedua korban juga hancur.
Jaksa penuntut umum (JPU) Neva Sari Susanti yang membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Yosep Hidayah.
Baca juga: Biasanya Pede, Yosep Hidayah Kini Lesu di Sidang Perdana Kasus Subang, Kembali Tuding Danu Bohong
Neva juga membacakan hasil otopsi dan visum terhadap kedua korban akibat aksi keji Yosep Hidayah CS
Adapun berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh Fahmi Arief Hakim dari Tim Forensik di RS Sartika Asih Bandung terungkap bahwa Tuti mengalami luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul yakni golok dan stik golf
"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," kata jaksa.
Begitupula dengan Amel, hasil visum menunjukkan bahwa kematian Amel disebabkan luka parah yang diderita pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," ujar jaksa.
Akibat aksi keji terdakwa Yosep Hidayah, Jaksa Penuntut Umum Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut mendakwa Yosep Hidayah dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider
| Kabar Terbaru Yosep Hidayah Kasus Subang, Pengacara Desak MA Jalankan Fungsi Koreksi Hukum |
|
|---|
| Awal Mula Perwira Polisi di Polres Subang Terseret Kasus Subang, Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| Sosok Oknum Polisi Jadi Tersangka Ke-6 di Kasus Subang, Sosok dan Perannya Sempat Disinggung Danu |
|
|---|
| Ada Tersangka Baru Kasus Subang, Bukan Mimin dan Anaknya tapi Perwira Polisi |
|
|---|
| Terungkap, Mengapa Mimin dan 2 Anaknya Belum Disidang di Kasus Subang, Simak Penjelasan Kuasa Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Yosep-Hidayat-Jalani-Sidang-Kasus-Subang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.